Mafia Hukum di Balik Kasus Narkoba, Kuasa Hukum : Kok Bisa Status Pemakai di PN Pamekasan Jadi Pengedar?

196
Ach Suairi SH, kuasa hukum terdakwa

PAMEKASAN, MADUTV – Pengadilan Negeri Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur, menggelar sidang putusan kasus narkoba yang menjerat terdakwa Muhri dan Simin warga Desa Tattangoh, Kecamatan Proppo, Jumat (27/9/2024).

Hasil sidang putusan kedua terdawah tersebut tidak sama, sementara terdakwah Muhri dijatuhui hukuman 1 tahun 5 bulan, sedangkan Simin dijatuhui hukuman 4 tahun penjara oleh penuntun umum.

Ach Suhairi, Kuasa hukum Simin merasa kecewa terhadap putusan hakim, karena mengacu kepada berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Satnarkoba Polres Pamekasan, status kedua terdakwa itu merupakan pemakai narkoba.

“Terdakwah Muhri ditutut Pasal 127 dan di putus oleh majelis hukuman 1 tahun 5 bulan. Sedangkan klien kami Simin dituntut Pasal 112, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara seperti pengedar. Sedangkan kedua terdakwa itu status di BAP kepolisian jelas sebagai pemakai narkoba bukan pengedar salah satunya,” ucap Suhairi.

Menurutnya, perubahan putusan tersebut dinilai ada mafia hukum di balik kasus yang saat ini tahap sidang putusan di Pengadilan Negeri Pamekasan.

“Saya curiga ada mafia hukum, karena tidak ada kesingronan berkas antara BAP dan berkas tuntutan di persidangan yang diputuskan,” terangnya.

Suhairi juga kecewa kepada Pengadilan Negeri Pamekasan atas persidangan putusan kasus tersebut, lantaran belum ada tuntutan oleh jaksa penuntut umum soal kesalahan nomor perkara terdakwah Simin.

“Kenapa hakim berani memutus perkara ini sedangkan perkara ini belum di tuntut,” tambahnya.

Pihaknya juga merasa keberatan dan akan melaporkan Susmiati jaksa penuntut umum ke Kejaksaan Agung.

“Selain itu, hasil putusan perkara yang tidak sesuai ini akan kami banding ke Pengadilan Negeri Jawa Timur,” pungkasnya.(Riz)