Maling Sepeda Motor di Pamekasan Nyaris Tewas Dibacok Saat Diamuk Warga

143
Petugas kepolisian melihat kondisi pelaku yang terluka di rumah sakit waru pamekasan

PAMEKASAN, MADUTV – Seorang peria Inisial H (26), warga Kecamatan Sokobanah Sampang, pelaku pencurian motor nyaris tewas saat diatangkap warga di Desa Bindang, Kecamatan Pasean, Pamekasan, Jawa timur, Selasa (1/10/2024).

Pelaku ditangkap hingga luka parah diamuk warga itu lantaran diketahui mencuri sepeda motor metic dengan Nopol M 2932 C milik korban inisial RD warga setempat.

Pelaku H tersebut hampir meninggal dunia karena mengalami luka parah di bagian punggungnya akibat sabetan senjata tajam, lantaran pelaku mencoba melawan menggunakan senjata tajam berupa celurit saat ingin ditangkap warga.

Mendapat laporan bahwa ada pelaku pencurian sepeda motor ditangkap dan diamuk massa, anggota Polsek Pasean langsung ke tempat kejadian untuk mengamankan pelaku yang sudah kondisi terluka dan lebam.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto mengungkapkan, kronoligi kejadian prncurian itu saat korban DR sedang tidur di rumahnya, namun pada Senin (30/9/2024) dini hari, sekira pukul 01:30 WIB, pelaku H diketahui membawa kabur sepeda motor korban.

“Melihat itu, koban mengejar hingga pelaku terjatuh dan kabur meningga sepeda motor curian itu. Sontak korban langsung meneriaki maling, sehingga warga sekitar mencari pelaku,” kata AKP Sri Sugiarto.

Menurutnya, setelah dilakukan pencarian, sekira pukul 03:30 WIB pelaku diketahui warga sedang menyebrang jalan hingga dilakukan pengejaran untuk diamankan.

“Ketika akan ditangkap, pelaku melawan hingga mengeluarkan celurit dan terjadilah perkelahian antara pelaku dengan warga sekitar,” terangnya.

AKP Sri menambahkan, pelaku dengan kondisi luka parah langsung akibat amukan warga otu diamanka petugas dan di bawa ke Rumah Sakit Waru untuk mendapatkan perawatan medis.

“Pelaku akan menjalani proses hukum setelah selesai di rawat di rumah sakit,” tandasnya.

Kasus tersebut kini masih dalam tahap menyelidikan oleh polisi, namun pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.(Riz)