PROBOLINGGO, MADUTV – Aksi pembobolan minimarket Alfamart di Desa Tambakrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, sempat viral di media sosial. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus pelaku yang diketahui sebagai spesialis pembobol toko, hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.
Pelaku berinisial AY (26), warga Desa Sebalong, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, diamankan petugas Satreskrim Polres Probolinggo di sekitar area Pom Bensin AKR, Tongas. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.
“Jadi memang kemarin sempat beredar rekaman CCTV terkait dengan aksi pelaku yang terekam di minimarket tersebut. Alhamdulillah sudah bisa terungkap,” ujar Kasatreskrim Iptu Zainal Arifin kepada awak media, Senin (28/4/2025) siang.
Menurut Zainal, aksi nekat itu terjadi pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Seorang pegawai Alfamart yang saat itu tengah tidur di dalam toko terbangun karena mendengar suara mencurigakan.
“Pegawai itu kemudian berteriak ‘Woy!’ dan langsung keluar kamar. Saat itulah dia baru menyadari bahwa tokonya telah dibobol,” jelas Zainal.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku masuk ke dalam Alfamart dengan cara memanjat atap dan menjebol plafon. Begitu berhasil masuk, pelaku langsung mengambil sejumlah barang dagangan.
“Barang yang diambil antara lain rokok kemasan dan rokok elektrik. Barang-barang ini sengaja dipilih karena mudah dijual kembali. Rencananya, hasil curian tersebut akan dipasarkan lewat media sosial dan marketplace,” tambahnya.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa hasil curian dan sejumlah alat yang digunakan pelaku saat beraksi. Diperkirakan total kerugian yang dialami pihak Alfamart mencapai Rp9 juta.
Atas perbuatannya, AY dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. (Gus)