spot_img
Kamis, April 30, 2026
Beranda BERITA VIDEO Sidang Putusan Ricuh : Sidang Pembunuhan Pasutri Ngantru

Sidang Putusan Ricuh : Sidang Pembunuhan Pasutri Ngantru

249

TULUNGAGUNG, MADU TV – Kerusuhan memenuhi ruang sidang saat pembacaan putusan kasus pembunuhan pasangan suami istri di Ngantru, Tulungagung. Keluarga korban mengekspresikan ketidakpuasan dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa, Edi Purwanto alias Glowoh. Vonis ini jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman mati bagi terdakwa. Terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan perlu mempertimbangkan ulang putusan ini. Pada Rabu (28/02/2024).

Pihak keluarga korban pembunuhan pasangan suami istri, Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu, dari Desa Ngantru, Kabupaten Tulungagung, langsung merespons setelah majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Edi Purwanto di Pengadilan Negeri setempat. Mereka menilai vonis yang diberikan tidak adil dan menuntut hukuman mati bagi terdakwa.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Nanang Zulkarnaen Faisal memutuskan untuk memberikan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa. Namun, terdapat perbedaan pendapat di antara anggota majelis hakim. Satu hakim berpendapat bahwa kasus ini merupakan pembunuhan berencana, sementara dua hakim lainnya berpendapat sebaliknya, yakni kasus ini merupakan pembunuhan biasa.

Keluarga korban menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan ini dan menegaskan tuntutan hukuman mati bagi terdakwa, mengingat nyawa dua orang telah hilang dalam peristiwa ini. Jaksa penuntut umum juga tetap mempertahankan tuntutannya terhadap hukuman mati bagi terdakwa.

Peristiwa pembunuhan ini terungkap pada Kamis, 29 Juni 2023, ketika kedua korban ditemukan tewas di ruang karaoke pribadi. Polisi berhasil menangkap Edi Purwanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Terdakwa mengaku melakukan pembunuhan karena masalah hutang pembayaran batu akik. Sidang pembacaan putusan ini sempat tertunda dua kali karena adanya pemilu dan pelatihan hakim di luar kota.