spot_img
Kamis, Maret 5, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Sidang Ke 3 Gugatan Class Action, Prinsipal sampaikan Alat Bukti dan Berikan...

Sidang Ke 3 Gugatan Class Action, Prinsipal sampaikan Alat Bukti dan Berikan Kesaksian

11

MADUTV, KEDIRI – Sidang ketiga perkara perdata gugatan Class Action warga Pojok terdampak TPA terhadap keberadaan TPA Klothok Kota Kediri kembali digelar di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jalan Jaksa Agung Suprapto pada Kamis (19/2/2026).

Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Khairul, S.H., M.H. dengan agenda pemeriksaan para saksi serta pengambilan sejumlah alat bukti. Sidang kali ini masih pada tahap pembuktian awal dan belum memasuki pokok perkara.

Supriyo, selaku Ketua Kelompok yang juga menerima kuasa dari warga dalam Gugatan Class Action menyampaikan bahwa para penggugat telah membuktikan memiliki kepentingan, lokasi, dan dampak yang sama atas keberadaan TPA yang dipersoalkan.

“Kesaksian para warga tadi di persidangan menguatkan bahwa dampak yang dirasakan itu nyata dan berada dalam satu kawasan yang sama, juga dampak yang dirasakan oleh para penggugat dari adanya TPA ini, sehingga bisa disimpulkan pada kepentingan yang sama” ujar Supriyo seusai persidangan.

Dalam persidangan, saksi dari unsur RT dan RW yaitu Agung Prasetyo Ketua RT 012 RW 003, Ipan Susanto Ketua RT 022 RW 005, dan Edi Purnawan Ketua RW 002. Ketiganya saling bergantian memaparkan kondisi faktual di lapangan. Bahkan, salah satu saksi secara lugas meminta majelis hakim melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna melihat jarak TPA dengan rumah warga yang disebut hanya sekitar 50 meter.

Supriyo juga menyinggung ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur jarak ideal TPA dengan permukiman berkisar 1,5 hingga 3 kilometer. Namun, menurutnya, kondisi di lapangan jauh dari standar tersebut.

“Pada sidang ke 3 hati ini kami sampaikan beberapa bukti berupa tangkapan gambar teritori titik TPA dengan pemukiman warga yang jelas jaraknya terdekatnya sekitar 50 Meter, padahal jelas dalam permenkes diatur jarak Tempat pembuangan Sampah atau TPA dengan pemukiman warga antara 1,5 hingga 3 Km,” terangnya.

Dari keterangan para saksi adanya kemungkinan Majelis hakim melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk memastikan fakta-fakta yang menjadi dasar gugatan sebelum perkara masuk pada pembahasan pokok materi.

Sementara sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (23/02/2026) dengan agenda tanggapan atau sanggahan dari pihak tergugat. Para penggugat menyiapkan sejumlah bukti, mulai dari dokumentasi sungai, lindi, hingga foto-foto kondisi lingkungan sekitar TPA.

“Juga tadi kami sampaikan ke Majelis Hakim bukti tambahan berupa kaset CD yang bisanya video kondisi TPA terkini, lengkap dengan dampak lingkungan yang ditimbulkannya” tutup Supriyo. (Ef)