spot_img
Jumat, Maret 13, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Sidang Gugatan Class Action TPA Memasuki Tahap Pokok Perkara, Potensi Muncul Gugatan...

Sidang Gugatan Class Action TPA Memasuki Tahap Pokok Perkara, Potensi Muncul Gugatan Baru Adanya Rencana TPA 4 Klotok

34

MADUTV, KEDIRI – Sidang lanjutan gugatan Class Action warga Pojok dengan tergugat Pemerintah Kota Kediri (Wali Kota) dan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Pertamanan Kota Kediri terhadap keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klothok kembali digelar untuk yang ke 6 (enam) kalinya di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kediri Kelas IIB dipimpin Oleh Ketua Majelis Hakim Khaerul,S.H. pada Senin (02/03/2026). Agenda Persidangan kali ini adalah pembacaan usulan pemberitahuan kepada prinsipal yang berlangsung dengan cepat dan lancar.

Dalam pembacaan oleh Majelis Hakim, Pengugat dan Tergugat sepakat atas Jadwal Sidang selanjutnya maupun berkaitan teknis penayangan pemberitahuan atas hasil putusan sela yang telah dibacakan dalam persidangan sebelumnya. Seperti diberitakan sebelumnya Gugatan Class Action yang dilayangkan oleh warga Pojok telah dikabulkan dan ditetapkan oleh Majelis Hakim sudah lengkap dan memenuhi syarat. Perwakilan warga sekaligus koordinator penggugat, Supriyo, menegaskan seluruh berkas dan aspek legal formal telah terpenuhi dan perkara kini resmi masuk materi pokok gugatan.

“Sekali lagi saya tegaskan Gugatan Class Action yang kami layangkan sudah lengkap dan terpenuhi semua legal formilnya dan sudah masuk ke Pokok perkara, kitapun bisa minta ke Majelis untuk prinsipalnya nanti harus hadir sendiri tergugat dalam hal ini Wali Kota Kediri,” tegas Supriyo usai sidang.

Dengan nada tegas dan keras usai sidang, Supriyo menambahkan gugatan berangkat dari dugaan pelanggaran regulasi terkait pengelolaan sampah, kesehatan lingkungan, hingga jarak TPA dengan permukiman warga yang dinilai tidak memenuhi ketentuan.

Dan polemik tidak akan terjadi apabila komitmen pembangunan TPA terpadu di Desa Surat, Kecamatan Mojo, yang sebelumnya telah diinisiasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tidak dihentikan di tengah jalan. Ia menyebut Pemprov bahkan sudah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 5 Miliar dari APBD Jatim untuk Kajian.

“Gugatan ini berangkat dari dugaan pelanggaran terhadap UU dan Permenkes RI tentang pengelolaan sampah. Dan seharusnya ini tidak perlu terjadi kalau Wali Kota yang mewakili Pemerintah Kota Kediri tidak keluar atau mundur dari Komitmen bersama tentang pembangunan TPA terpadu yang direncanakan di Desa Surat Mojo Kabupaten Kediri,” tambahnya.

“Komitmen tersebut sudah dilaksanakan oleh Gubernur Jatim dan sudah keluar anggaran dari APBD Pemprov sebesar Rp 5 Milyar, tetapi di tengah jalan Pemerintah Kota Kediri justru mengundurkan diri dan memutuskan untuk pengadaan lahan di Kelurahan Pojok untuk pembanguan TPA 4. Ini bukan menyelesaikan masalah, justru menambah perkara,” tegas Supriyo.

Mengenai rencana Pemerintah Kota Kediri dalam Pembangunan TPA 4 di Kelurahan Pojok menyusul TPA yang sudah ada Supriyo berharap untuk ditunda sementara waktu.

“Untuk pembangunan TPA 4 sebaiknya ditunda terlebih dahulu karena berpotensi melanggar Hukum. Kalau tetap dilanjutkan sementara Permasalahan TPA masih berproses di pengadilan, kami akan layangkan gugatan lain, termasuk dugaan perbuatan melawan hukum,” tandasnya.

Supriyo juga menambahkan bahwa persoalan ini menjadi pelajaran bagi Kepala Daerah saat ini maupun selanjutnya agar tidak mengambil kebijakan tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Agus Manfaluthi, S.H. disinggung soal mediasi pihaknya menyebut proses tersebut bersifat terbuka dan tergantung pada aspirasi yang disampaikan pihak penggugat.

“Mediasi itu penggugat yang aktif menyampaikan tuntutan. Nanti dilihat apakah mengarah pada penghentian operasional atau opsi lain. Kami tunggu saja prosesnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Agus Kuasa Hukum Pemerintah Kota Kediri mengaku sejauh ini dirinya belum mengetahui atas rencana adanya pembangunan TPA 4 karena hal tersebut tidak masuk dalam materi pokok yang saat ini dalam proses persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 16 Maret 2026. Polemik TPA Pojok pun kini seakan menjadi ajang pertarungan hukum terbuka antara warga terdampak TPA dan Pemerintah Kota Kediri. (Ef)