Para saksi dari Pemkab Tulungagung saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/10/2026). Foto: Istimewa
TULUNGAGUNG – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan terdakwa Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (6/10/2026) membuka fakta yang mengejutkan publik.
Saksi Makrus, yang menjabat sebagai Kabag Kesra Pemda Tulungagung, mengaku di depan Majelis Hakim bahwa dari total anggaran Rp21 Miliar yang dikelolanya, Rp19 Miliar dialokasikan untuk Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.
Sementara untuk kegiatan Safari Ramadan 1447 H yang hanya butuh Rp50 Juta, anggaran disebut tidak tersedia. Karena alasan itulah, kegiatan tersebut kemudian diklaim dibiayai menggunakan uang pribadi.
Padahal, Safari Ramadan di 5 titik tetap berjalan. Masing-masing titik mendapat Rp10 Juta yang diklaim dari kantong pribadi Makrus.
Dari 5 titik itu, 2 titik diserahkan langsung kepada Gatut Sunu Wibowo saat di masjid dan kini menjadi barang bukti dakwaan. Sementara 3 titik lainnya diserahkan melalui Wakil Bupati Ahmad Bahrudin, namun dalam BAP tercatat diterima oleh Gatut Sunu Wibowo.
Pola serupa juga diungkap saksi lain. Kepala Dinas Sosial mengaku mengeluarkan Rp40 Juta uang pribadi untuk bantuan 400 pengemudi becak listrik yang dibagikan langsung oleh Bupati, bukan melalui rekening dinas.
Kasatpol PP Hartono juga mengaku merogoh Rp2,5 Juta dan ditambah Rp7,5 Juta dari stafnya untuk pengamanan acara Halal Bihalal Pemda yang digelar di kediaman pribadi Bupati dan Wakil Bupati.
Alasan yang digunakan para saksi hampir sama: merasa tertekan dan tidak berani menolak pimpinan, sehingga terpaksa meminjam koperasi hingga memotong TPP.
Pengamat hukum asal Tulungagung, H. Hery Widodo, S.H., M.H., menilai alasan “tidak ada anggaran” itu janggal dan menyesatkan.
“Rp19 Miliar untuk Pokir bisa cair begitu mudah, tapi Rp50 Juta untuk kegiatan masyarakat dibilang tidak ada. Ini bukan soal tidak ada dana, tapi soal prioritas,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (Im)