spot_img
Trending
Kamis, Oktober 8, 2026
Beranda DKI Jakarta KPU RI : Paska Putusan MK 01 /PHPU.PRES-XXIV/2026

KPU RI : Paska Putusan MK 01 /PHPU.PRES-XXIV/2026

6
Tangkapan Layar

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor
01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan pada 6 Oktober 2026, baik
amar maupun seluruh pertimbangan hukumnya. KPU memahami perhatian masyarakat terhadap pemeriksaan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sebagai penyelenggara pemilu, KPU berkewajiban menjelaskan pelaksanaan tugas dan dasar pengambilan keputusannya secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024, KPU
melaksanakan verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon
berdasarkan Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden beserta perubahannya dan tidak keluar dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan dimaksud serta sampai saat ini pengaturan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 masih tetap
sah dan berlaku.

Dalam pemeriksaan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka, dokumen yang digunakan sebagai dasar penilaian administratif adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dan Keputusan Direktur Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan Nomor 2296/Belmawa/Kep/IJLN/2019 tertanggal 8
Agustus 2019.

Pada saat pemeriksaan, KPU memperlakukan surat tersebut sebagai dokumen yang sah berdasarkan asas praduga keabsahan, yaitu bahwa keputusan administratif dianggap sah selama belum dibatalkan oleh pihak yang berwenang. Dasar pemeriksaan KPU pada waktu itu memerhatikan dua keadaan.

Pertama, surat penyetaraan diterbitkan oleh kementerian yang memiliki kewenangan menyetarakan pendidikan luar negeri. Kedua, dokumen yang sama telah digunakan dan diterima dalam verifikasi
persyaratan pencalonan pada Pilkada Kota Surakarta Tahun 2020, serta belum dicabut atau dibatalkan ketika verifikasi dokumen pencalonan
Pilpres 2024 dilakukan.

Ketiga dokumen tersebut sah dan berlaku karena belum terdapat lembaga dan/atau instansi yang membatalkan dokumen
tersebut.

Dalam pelaksanaan verifikasi, Pasal 42 ayat (2) PKPU Nomor 19 Tahun
2023 mengatur bahwa apabila terdapat keraguan terhadap dokumen
persyaratan bakal pasangan calon, KPU dapat melakukan klarifikasi
kepada partai politik pengusul dan/atau instansi yang berwenang. Pada
saat pemeriksaan tahun 2023, KPU tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan terhadap surat penyetaraan tersebut berdasarkan pertimbangan mengenai instansi penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen.

Pada tahapan pencalonan tersebut, KPU juga tidak menerima laporan masyarakat yang mempersoalkan dokumen itu, baik
secara langsung maupun melalui Bawaslu. Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan
klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).

Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil
pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu.

Dalam menjalankan asas kecermatan, KPU memerhatikan kewenangan instansi
penerbit, keberlakuan, dan riwayat penggunaan dokumen sebagai dasar
pemeriksaan administratif.

Berdasarkan dokumen yang diterima dan hasil verifikasi pada waktu itu, KPU menyatakan persyaratan pendidikan telah
memenuhi syarat. Dalam proses pencalonan, KPU bertanggung jawab melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon.

Adapun penilaian dan penyetaraan
pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang
membidangi pendidikan. Pembagian kewenangan tersebut menjelaskan
dasar penggunaan surat penyetaraan dalam pemeriksaan, dengan tetap
melekatnya tanggung jawab KPU atas proses verifikasi yang dilaksanakan.

KPU juga telah mencermati pertimbangan Mahkamah (halaman 374)
mengenai proses verifikasi seluruh dokumen pencalonan, khususnya
dokumen syarat calon pendidikan yang dalam pelaksanaannya KPU
menggunakan asas presumstion iustae causa, yang menjadi dasar atas
kebenaran suatu produk hukum tetap berlaku sepanjang tidak dinyatakan
sebaliknya oleh pengadilan.

Namun menurut Mahkamah penerapannya
perlu diperkuat dengan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sebagai
upaya berlapis dalam menjaga validitas dan akurasi serta kebenaran
setiap data yang diajukan seperti bukti pendidikan yang mendasari surat
penyetaraan dimaksud.

Oleh karena itu KPU menghormati seluruh
pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu
ke depan. KPU juga menghormati pelaksanaan kewenangan lembaga lain
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

KPU tetap berkomitmen memberikan penjelasan mengenai administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawabnya berdasarkan arsip dan dokumen yang tersedia. (Red/Ef)

*Mochammad Afifuddin
Ketua KPU RI*