
KEDIRI, MADUTV – Peringatan keras meluncur dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Kediri terkait dinamika tata kelola pemerintahan daerah. Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kediri, Ashari, menyuarakan keprihatinan mendalam atas sepak terjang staf khusu wali kota yang dinilai sudah melampaui kewenangan hingga memicu erosi kepercayaan (distrust) di internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ashari menegaskan, wali kota harus bijak dan tidak tergelincir dalam mengambil keputusan hanya berdasarkan laporan sepihak dari lingkaran dekat. Alih-alih menjadi pemberi pertimbangan yang objektif, keberadaan staf khusus yang melenceng dari koridor justru dinilai berpotensi menjadi “duri dalam daging” yang melumpuhkan jalannya roda birokrasi.
Risiko Hukum Mutlak Kepala Dinas dan Perlambatan APBD
Dalam tatanan birokrasi, Kepala Dinas berkedudukan sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang menanggung risiko hukum secara penuh atas setiap kebijakan teknis maupun pengadaan barang dan jasa. Menurut Ashari, sangat riskan jika rekomendasi staf khusus, yang kerap tidak memahami aturan teknis keuangan negara, dijadikan dasar keputusan eksekutif.
“Sangat konyol jika rekomendasi staf khusus yang tidak paham aturan teknis pengadaan barang/jasa dan keuangan negara justru dijadikan dasar eksekusi. Dampak nyatanya sudah terlihat: penyerapan APBD menjadi lambat dan program-program rakyat jadi tertunda,” tegas Ashari.
Ia juga mengingatkan kembali ketentuan Permendagri Nomor 134 Tahun 2018. Berdasarkan regulasi tersebut, staf khusus murni berkedudukan sebagai penasihat (advisory) tanpa memiliki mandat komando maupun fungsi eksekutif.
“Staf khusus tidak punya hak menilai personel, memblokir program, apalagi menjadi ‘penguasa bayangan’ yang membuat aparatur birokrasi ketakutan dan enggan berinovasi,” lanjutnya.
4 Langkah Darurat Penyelamatan Tata Kelola Pemerintahan
Untuk mencegah kelumpuhan birokrasi di Kota Kediri, Ashari menyodorkan empat langkah darurat yang harus segera diambil oleh Wali Kota:
* Wajibkan Check & Balances: Haram hukumnya menelan mentah-mentah laporan sepihak. Wajibkan forum klarifikasi langsung dengan Pimpinan OPD sebelum membuat keputusan.
* Kandangkan Tugas Staf Khusus: Tegaskan kembali Terms of Reference (TOR). Staf khusus harus fokus pada kajian strategis dan dilarang masuk ke ranah eksekusi teknis.
* Kembalikan Fungsi Pengawasan pada Jalurnya: Serahkan evaluasi dan audit kinerja OPD kepada lembaga resmi yang sah secara hukum, yaitu Inspektorat Daerah dan Staf Khusus Wali Kota reguler, bukan tim non-birokrasi yang sarat kepentingan.
* Buka Ruang Dialog Objektif: Bangun komunikasi terbuka berbasis data dan Indikator Kinerja Utama (IKU), bukan berbasis “bisikan” atau laporan asal bapak senang (ABS) dari lingkaran ring satu.
Mengakhiri keterangannya, Ashari menekankan bahwa tanpa rasa saling percaya (trust) terhadap birokrasi yang bekerja di garis depan, kepemimpinan daerah hanya akan berjalan pincang.
“Tempatkan staf khusus pada porsi dan aturan yang benar. Jika tidak, birokrasi akan lumpuh total hanya karena salah mengurus dapur pemerintahan,” pungkas Ashari.
Terpisah Walikota Kediri melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Sugeng menegaskan, Berkaitan dengan PJ Sekda sesuai surat dari gubernur Jawa Timur Nomor 800/6241/204.4/2026 tanggal 7 September 2026 perihal Persetujuan Perpanjangan penjabat sekretaris daerah kota kediri. (Ef)






