
MADIUN, MADUTV – Memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggelar aksi sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api dan edukasi tertib berlalu lintas di perlintasan sebidang. Kegiatan ini mengusung semangat kebangsaan bertajuk “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”.
Kegiatan tersebut berlangsung di JPL 138, Jalan Yos Sudarso, pada petak jalan antara Stasiun Madiun dan Stasiun Magetan. Melalui kegiatan ini, KAI Daop 7 Madiun mengajak masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, untuk meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas, terutama saat melintasi jalur kereta api.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan bahwa momentum Hari Sumpah Pemuda menjadi sarana untuk menumbuhkan kembali semangat patriotisme, kepedulian, serta tanggung jawab generasi muda terhadap keselamatan bersama.
Menurutnya, pemuda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan sekaligus pelopor dalam membangun budaya tertib dan peduli keselamatan di lingkungan masyarakat.
“Melalui momentum Hari Sumpah Pemuda ke-98 ini, kami ingin menyulut kembali jiwa patriotisme dan kepedulian pemuda. Semangat gigih dan berempati kami bawa untuk mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari kepedulian diri sendiri. Diharapkan para pemuda hebat kita turut menjadi pelopor yang peduli keselamatan,” ujar Tohari.
Dalam aksi sosialisasi tersebut, petugas KAI bersama unsur terkait melakukan pendekatan secara langsung kepada para pengguna jalan. Kegiatan ditandai dengan pembagian souvenir yang disertai flyer berisi pesan keselamatan, serta pembentangan banner imbauan di sekitar lokasi perlintasan.
Melalui edukasi tersebut, masyarakat diingatkan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, serta tidak menerobos perlintasan demi mengejar waktu.
216 Titik Perlintasan Sebidang di Wilayah Daop 7 Madiun
Tohari menjelaskan, berdasarkan data KAI Daop 7 Madiun, saat ini terdapat 216 titik perlintasan sebidang di wilayah operasional Daop 7 Madiun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 213 titik merupakan perlintasan resmi, sedangkan tiga titik lainnya merupakan perlintasan tidak resmi.
Sementara itu, dari sisi penjagaan, terdapat 103 titik yang dijaga oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan, 31 titik oleh Unit Jalan dan Jembatan (JJ) KAI, 45 titik oleh Unit Operasi KAI, serta 12 titik melalui swadaya masyarakat. Adapun 25 titik lainnya merupakan perlintasan yang tidak terjaga.
Kondisi tersebut menjadi perhatian bersama, mengingat perlintasan sebidang merupakan salah satu titik rawan yang membutuhkan kedisiplinan dan kewaspadaan tinggi dari seluruh pengguna jalan.
Tujuh Insiden Terjadi Sepanjang 2026
KAI Daop 7 Madiun juga menyoroti masih terjadinya insiden di perlintasan sebidang maupun di jalur kereta api. Berdasarkan data evaluasi, sepanjang tahun 2026 tercatat sebanyak tujuh insiden.
Tohari menyayangkan masih adanya pengguna jalan yang kurang disiplin dan mengabaikan aturan keselamatan. Kelalaian tersebut dapat berakibat fatal, mulai dari korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia.
Karena itu, KAI terus mengintensifkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak menganggap remeh keselamatan saat berada di sekitar jalur kereta api.
Ingat Slogan BERTEMAN, Utamakan Keselamatan
Selain mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas sembarangan di sekitar rel, KAI Daop 7 Madiun kembali menggaungkan slogan keselamatan “BERTEMAN”, yakni Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan.
Slogan tersebut menjadi pengingat bagi pengguna jalan agar memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintasi perlintasan kereta api.
Tohari juga menegaskan bahwa jalur kereta api merupakan area terbatas yang penggunaannya diatur oleh undang-undang. Masyarakat dilarang melakukan aktivitas yang tidak berkepentingan di sekitar rel karena dapat membahayakan diri sendiri maupun perjalanan kereta api.
Ketentuan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 90 huruf d mengatur hak penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang dengan jalan. Sementara Pasal 124 menegaskan bahwa pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
“Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh pihak berwenang. Kami berharap kegiatan ini membangun pemahaman bahwa kecerobohan di perlintasan tidak hanya membahayakan nyawa pengguna jalan, tetapi juga keselamatan penumpang serta awak sarana kereta api,” tutup Tohari.
Melalui kegiatan ini, KAI Daop 7 Madiun berharap semangat Hari Sumpah Pemuda tidak hanya diwujudkan melalui kegiatan seremonial, tetapi juga melalui tindakan nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Generasi muda diharapkan mampu menjadi pelopor keselamatan dengan memberikan contoh positif kepada masyarakat, mulai dari disiplin berlalu lintas hingga mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api.
Sebab, keselamatan bukan sekadar imbauan, melainkan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui kepatuhan dan kepedulian setiap individu. (Rie)






