
BANYUWANGI, MADUTV — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Purwoharjo terus memperkuat langkah pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Banyuwangi. Langkah nyata tersebut diwujudkan melalui kegiatan “Sosialisasi Bahaya Narkoba” yang digelar di Balai Desa Purwoharjo, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 11.30 WIB ini menyasar para tokoh pemuda, perangkat desa, serta perwakilan pelajar sebagai upaya membentengi generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Purwoharjo IPTU Agus Suhartono, S.H., didampingi Kanit Propam AIPDA Agus A serta AIPTU Mursyid selaku anggota polsek. Tampak pula Kepala Desa Purwoharjo Fauzy Amrulloh, Amd. Kep, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Suparman, tenaga kesehatan dari Puskesmas Purwoharjo Tito Kurniawan, serta unsur staf desa dan undangan.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Purwoharjo Fauzy Amrulloh menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Purwoharjo dan Puskesmas Purwoharjo. Ia menilai kolaborasi ini sangat penting untuk memberikan edukasi hukum dan kesehatan kepada masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Sementara itu, Kapolsek Purwoharjo IPTU Agus Suhartono, S.H., dalam pemaparannya menegaskan bahwa narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya (narkoba) merupakan ancaman nyata sekaligus musuh bersama yang harus diberantas.
”Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak fisik dan kesehatan mental penggunanya, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda, merusak tatanan keluarga, hingga memicu tingginya angka kriminalitas di tengah masyarakat,” tegas IPTU Agus Suhartono di hadapan para peserta.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah bersama Kepolisian Republik Indonesia berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sanksi hukum yang diberikan sangat berat, mulai dari ancaman pidana penjara, hukuman seumur hidup, hingga hukuman mati bagi para bandar dan pengedar.
Kendati demikian, IPTU Agus menekankan bahwa upaya pencegahan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata. Dibutuhkan peran aktif, kepedulian, dan sinergi yang kuat dari seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi lingkungan sekitar.
Acara kemudian dilanjutkan dengan penyuluhan lanjutan mengenai imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) oleh AIPTU Mursyid, serta pemaparan materi dari sudut pandang kesehatan oleh petugas Puskesmas Purwoharjo, Tito Kurniawan.
Rangkaian kegiatan sosialisasi yang dikemas secara interaktif dan edukatif ini berjalan dengan tertib, aman, dan lancar hingga acara ditutup pada pukul 11.30 WIB. Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum dan daya tangkal masyarakat Desa Purwoharjo terhadap bahaya narkoba semakin meningkat. (Gus)






