Satu Tersangka Alasan Sakit “Ditinggal”, Kejari Kota Kediri “Eksekusi” Dua Tersangka Dugaan Korupsi 2 Milyar Lebih KONI Kota Kediri

147

KEDIRI, MADUTV – Kejaksaan Negeri Kota Kediri resmi melakukan “eksekusi” atau menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Kediri yang menyebabkan kerugian negara dua milliar rupiah lebih. Keduanya adalah mantan Ketua KONI, Kwin Atmoko, dan Wakil Bendahara, Arif Wibowo, Sedangkan Dian Ariyani Bendahara ditangguhkan penahanannya. Penahanan dilakukan pada Jumat (25/4/2025) petang, dan keduanya dimasukkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.

Nur Ngali Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Kota Kediri mengungkapkan, kita lakukan penahanan selama 20 hari terhadap 2 tersangka, namun yang satu tersangka atas nama Dian Ariyani masih ditangguhkan dengan alasan masih dirawat di Rumah Sakit Umum Gambiran,”Kita panggil dan periksa yg dua dinyatakan sehat, jadi kita langsung masukkan ke rutan, satunya kondisinya masih sakit tidak bisa dimintai keterangan, jadi kita tangguhkan,” kata Nur Ngali

Lebih lanjut, Nur Ngali menerangkan kronologi tersangka Dian Ariyani, memang sempat kita panggil saat ditetapkan sebagai tersangka, ia masih dirawat di RS Bhayangkara bahkan sampai RS Lawang, untuk pengecekan kebenarannya kita bawa ke RS Menur.

“Hasilnya, memang ada gejala kecemasan terkait ia menghadapi proses hukum, tapi kalau kemampuan berfikir intelektualnya rata-rata tidak ada masalah,” terangnya.

Hari ini, tersangka kita panggil lagi ia sempat datang, tetapi waktu akan di BAP kondisinya tidak bisa diajak bicara dan mengaku pusing,”Akhirnya kita bawa ke RSUD Gambiran. Untuk itu, kita tunggu perkembangan sampai RS adakan observasi satu sampai dua hari kedepan,” jelasnya.

Terkait uang sitaan 700 juta dari tersangka Arif Wibowo, diakui oleh Nur Ngali uang itu pertama sebagai uang titipan yang dititipkan disalah satu bank dan waktu itu masih taraf penyelidikan.

“Setelah kasus meningkat jadi penyidikan otomatis uang itu menjadi uang sitaan,” tegasnya

Nur Ngali menegaskan, hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian negara mencapai 2.409.000.000 ( dua milyar empat ratus sembilan juta), dari dana hibah 10 milyar waktu penyelenggaraan Porprov Jatim 2023.

Disisi lain, Eko Budiono didampingi Zakiah Rahma Kuasa Hukum tersangka Arif Wibowo (wakil bendahara KONI 2023), menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.

“Saya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan karena jika jaksa yang melakukan penahanan, artinya gelarnya ada di Kejaksaan Agung,” ungkap Eko Budiono.

Ia menambahkan, tim hukum memilih untuk langsung menghadapi proses hukum dalam persidangan. Eko juga menyoroti ketidak konsistennya dalam proses penahanan.

“Ketua dan wakil bendahara ditahan, tapi bendahara tidak. Ini seperti cerita yang terputus di tengah. Padahal, wakil bendahara tidak pernah menandatangani dokumen apa pun,”tegasnya. (Ef)