
BLITAR, MADU TV – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang warga negara Malaysia berinisial MHK (23), yang telah lama tinggal di Desa Pakisaji, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung. Deportasi dilakukan karena MHK terbukti menyalahi aturan keimigrasian.
MHK dijadwalkan akan dideportasi untuk dipulangkan ke negara asalnya pada Rabu (3/8/2025). MHK diketahui melanggar pasal 116 Jo 71(b) Undang Undang Keimigrasian No 6 Th 2010. Dan oleh pihak pengadilan telah dijatuhi sangsi pendestesian selama 1 bulan dan denda sebesar 3 Juta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Aditya Nursanto menjelaskan bahwa MHK diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan WNA tersebut pada bulan Juli 2025 yang lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui MHK tidak lagi memiliki dokumen izin tinggal yang sah.
“Yang bersangkutan sudah cukup lama berada di Tulungagung tanpa dokumen keimigrasian yang berlaku. Oleh karena itu, kami lakukan tindakan administrasi berupa deportasi dan namanya akan diusulkan masuk daftar penangkalan,” ujar Aditya, Selasa (2/9/2025).
Selama berada di Indonesia, MHK diketahui tinggal bersama rekannya di Tulungagung dan bekerja secara tidak resmi. Petugas menyebut keberadaan WNA tanpa dokumen lengkap bisa menimbulkan masalah hukum maupun sosial di masyarakat.
Aditya juga menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah kerjanya, meliputi Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Warga juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan keberadaan orang asing yang mencurigakan atau tidak memiliki dokumen resmi.
“Ini merupakan komitmen kami menjaga kedaulatan dan keamanan negara. Setiap orang asing wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Rencananya, pihak Imigrasi Blitar akan mendeportasi MHK melalui Bandara Soekrno Hatta, dengan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas. (Suk)




