PROBOLINGGO, MADUTV – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo mendapat apresiasi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur atas keberhasilannya mengungkap kasus pembunuhan Dwi Nurtikki Damayanti (25), meski minim petunjuk di lokasi kejadian. Penghargaan tersebut disampaikan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Abaridi Jumhur dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin, (22/04/2025).
“Pengungkapan ini luar biasa. Dengan bukti yang sangat terbatas, pelaku tetap berhasil diamankan,” kata Abaridi. Ia menyebut lokasi pembunuhan berada di kawasan hutan yang sepi dan nyaris tanpa saksi. Tidak ada kamera pengawas atau petunjuk visual lain yang bisa digunakan untuk melacak pelaku.
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Probolinggo dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim disebut bekerja intensif selama lebih dari dua pekan. “Saya lihat sendiri bagaimana mereka bekerja siang malam. Akhirnya pelaku bisa ditangkap di Bali,” ujar Abaridi.
Dwi Nurtikki ditemukan tewas bersimbah darah di Jalan Alasmalang, Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo. Polisi kemudian mengidentifikasi dan memburu pelaku yang diketahui kabur ke Bali. Pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 17.00 WITA, di wilayah hukum Polda Bali.
Kepolisian belum mengungkap identitas lengkap pelaku. Namun, berdasarkan keterangan, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih mendalami motif dan latar belakang kasus ini. (Gus)