spot_img
Trending
Senin, Mei 25, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Tergugat Tak Hadir, Pengugat Classaction Keberadaan TPA Klotok Tetap Siap Meladeni dan...

Tergugat Tak Hadir, Pengugat Classaction Keberadaan TPA Klotok Tetap Siap Meladeni dan Publik Akan Lebih Tahu

0
Foto : Pengugat Classaction Keberadaan TPA Klotok Kota Kediri.

MADUTV, KEDIRI – Usai Mediasi mengalami “kegagalan” dengan perjalanan Gugatan Class Action Warga Pojok terhadap keberadaan TPA Klothok dengan Tergugat Wali Kota Kediri dan turut tergugat Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan Kota Kediri. Lanjutan Sidang Gugatan akan terus menggelinding dan akan masih terus berlangsung.

Pada Hari ini Senin (25/05/2026) saat sidang lanjutan kembali digelar di Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kota Kediri dengan agenda pembuktian atas jawaban , Replik, dan Duplik dari kedua belah pihak untuk dilanjutkan pemeriksaan para saksi Tergugat Tak Hadir.

Dalam persidangan kali ini Para Penggugat hadir lebih awal dengan mepersiapkan beberapa bukti sesuai agenda sidang, juga dengan menghadirkan atau hadir dengan para saksi.Agenda sidang yang dimulai usai Dhuhur tersebut meski tanpa dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat, Hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri tetap melakukan sidang dengan Penggugat menyerahkan bukti bukti kepada Majelis Hakim.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Khaerul S.H, M.H berjalan singkat sehubungan dengan ketidak hadiran Kuasa Hukum tergugat dan turut tergugat. Dalam kesempatan kali ini penggugat mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk bersikap tegas atas ketidakhadiran dari Kuasa Hukum tergugat dan turut tergugat. Menyikapi apa yang disampaikan oleh penggugat Majelis Hakim menjelaskan bahwa diperbolehkannya memberi pemakluman kepada pihak yang tidak bisa hadir dengan alasan jelas dan itupun hanya sekali pemberian pemakluman untuk selanjutnya jika berhalangan hadir maka sidang akan tetap dilanjutkan ke pokok materi.

Sidang kemudian ditutup yang akan dilanjutkan pada Rabu (03/06/2026) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Seusai persidangan Supriyo selaku perwakilan penggugat yang disebut juga Ketua Kelompok, menyayangkan dengan ketidak hadiran dari Kuasa Hukum Tergugat dan turut Tergugat yang berdampak pada tertundanya pemeriksaan saksi-saksi.

“Harusnya hari ini sidang sudah memasuki pemeriksaan saksi saksi, tapi sayangnya hari ini karena tidak hadirnya Kuasa Hukum Tergugat dan turut Tergugat sehinga akan dilanjutkan disidang berikutnya, jadi hanya penyerahan bukti dari kami,” papar Supriyo

Supriyo juga menambahkan pihaknya meyakini perjalanan sidang Gugatan Class Action akan terus mengalir dan akan terbuka ke publik dengan harapan masyarakat bisa mengetahui kondisi Pemerintahan Kota Kediri.

“Kami sangat yakin ini akan terus berjalan dan mengalir, sehingga akan terbuka ke publik dan publik akan mengetahui kondisi dan kualitas dari Pemerintahan Kota Kediri saat ini,” tambahnya.

Namun demikian pihak penggugat sangat merasa lega atas pemahaman dari Majelis Hakim dengan memberikan ultimatum dan perintah hadir disidang lanjutan.

“AlhamduliLLah tadi Majelis sangat memahami apa yang terjadi, dan memberikan ultimatum dengan tadi memerintahkan kepada Panitera untuk memberitahu ke pihak tergugat dan turut tergugat untuk hadir disidang berikutnya,” pungkas Supriyo.

Sementara itu sesuai E Court Pengadilan Negeri Kota Kediri Agus Manfaluti selaku Kuasa Hukum Tergugat memberikan keterangan sehubungan pada tanggal 25 Mei 2026 kami ada agenda keluar kota kami meminta ijin majelis hakim untuk tidak bisa hadir dipersidangan hari ini dan akan hadir dipersidangan berikutnya.Demikian berkenan Majelis Hakim dan Terima Kasih Perhatiannya. (Ef)