
Bangkalan – Tujuh individu berhasil diamankan oleh petugas kepolisian setelah insiden ledakan mortir di wilayah Kamal, Bangkalan, Madura, yang menyebabkan enam orang luka-luka dan satu orang tewas. Hasil pemeriksaan terhadap ketujuh tersangka tersebut telah menetapkannya sebagai tersangka dalam peristiwa ledakan mortir tersebut.
Diduga mortir meledak di Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura, pada Jumat kemarin, menyebabkan enam orang mengalami luka-luka dan satu orang dinyatakan meninggal dunia. Petugas kepolisian segera mengamankan tujuh orang di lokasi kejadian setelah peristiwa meledak.
Dari tujuh orang yang diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh aparat kepolisian Polres Bangkalan, diketahui berinisial MH, S, I, MJ, MR, SG, dan AMF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, serta olah TKP kejadian, ketujuh orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas. Menurut pihak kepolisian, dari ketujuh pelaku, mereka memiliki peran dan status pekerjaan yang berbeda-beda. Empat orang berperan sebagai pembantu yang menyelam ke dasar laut untuk mengambil benda yang diduga mortir, satu orang sebagai pembeli, dan dua orang sebagai karyawan pengumpul barang rongsokan.
Mortir yang sudah berada di tempat pengumpul kemudian dibongkar dan dilas, menyebabkan terjadinya ledakan. AKP Heru Cahyo, Kasat Reskrim Polres Bangkalan, memberikan keterangan terkait kasus ini.
“Sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, para pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Pasal 359 KUHP Undang-Undang tentang Penyimpanan Bahan Peledak Nomor 12 Tahun 1985, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.”




