spot_img
Trending
Rabu, Juni 10, 2026
Beranda HUKUM & KRIMINAL Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Warga Karangsari Kota Blitar, 25...

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan yang Menewaskan Warga Karangsari Kota Blitar, 25 Adegan Diperagakan

27
Foto : Salah satu tersangka, LG saat memeragakan adegan rekontruksi, Jumat (29/8/2025).

BLITAR, MADU TV – Polres Blitar Kota menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan hingga menewaskah pemuda asal Jalan Cemara, Kelurahan Karangsari, Kota Blitar. Rekonstruksi digelar, dengan menghadirkan tiga tersangka yakni LG (28), MS (40) dan EGA (20).

Dalam rekonstruksi itu, para pelaku memperagakan sejumlah adegan mulai dari para pelaku datang kerumah korban, menggelar pesta miras, kemudian terjadi cek-cok, hingga aksi pengeroyokan brutal yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi mencatat ada sebanyak 25 adegan yang diperagakan.

Waka Polres Blitar Kota, Kompol Subiyantana mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Rekonstruksi ini untuk memastikan kesesuaian keterangan pelaku, saksi, dan barang bukti di lapangan. Ada 25 adegan yang diperagakan oleh tiga tersangka. Semua berjalan sesuai keterangan para tersangka.” ujar Kompol Subiyantana, Jumat (29/8/2025).

Kompol Subiyantna menambahkan, tahapan usai rekontruksi, pihaknya akan segera melakukan pemberkasan dan kemudian dikirim untuk tahap 2 ke kejaksaan.

“Usai rekotruksi, kami akan segera melakukan pemberkasan untuk kemudian dikirim kepihak kejaksaan, untuk dilakukan P21,” imbuhnya.

Peristiwa pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban DN meninggal dunia itu terjadi pada tanggal 15 Agustus 2025 lalu. Korban diduga dikeroyok oleh ketiga pelaku saat pesta miras dan setelah terlibat cekcok. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan meninggal dunia.

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Suk)