PROBOLINGGO, MADUTV – Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, H. Ugas Irwanto, S.Sos., M.Si., turun langsung ke lokasi tambang galian C di Desa Sidorejo, Kecamatan Kotaanyar, Jumat (27/12/2024). Kunjungan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang disampaikan melalui platform Lapor Kand4 terkait adanya dugaan tambang ilegal di wilayah tersebut.
Dalam inspeksi ini, Pj Bupati Ugas didampingi sejumlah pejabat daerah, termasuk Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Saniwar, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kristiana Ruliani, serta Kepala Satpol PP Sugeng Wiyanto. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Rombongan bupati disambut oleh Camat Kotaanyar Hari Pribadi, Forkopimka Kecamatan Kotaanyar, dan Kepala Desa Sidorejo Jamhur beserta perangkat desanya. Dalam kunjungannya, Bupati Ugas bersama tim melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi tambang yang dilaporkan warga.
“Hari ini kami hadir untuk memastikan kondisi tambang yang ada di Desa Sidorejo, sesuai dengan laporan yang masuk melalui Lapor Kand4. Kami ingin melihat perbedaan antara tambang yang memiliki izin resmi dengan yang ilegal,” ujar Pj Bupati Ugas di sela-sela kunjungan.
Dampak Tambang Ilegal
Dalam keterangannya, Pj Bupati Ugas menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan oleh tambang ilegal, khususnya terkait kerusakan lingkungan. Ia menyebutkan bahwa tambang ilegal kerap mengabaikan kewajiban reklamasi, sehingga merusak ekosistem dan menyisakan lahan yang tidak produktif.
“Tambang ilegal ini tidak menjalankan kewajiban reklamasi, sehingga lingkungan menjadi rusak dan sulit dipulihkan. Berbeda dengan tambang berizin yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan lahan ke kondisi semula agar lebih rapi dan fungsional,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ugas menegaskan pentingnya masyarakat memahami perbedaan antara tambang legal dan ilegal. Ia juga mengapresiasi tambang legal yang memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi, sekaligus menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar.
“Tambang legal lebih bertanggung jawab, baik dalam reklamasi maupun dalam memberikan dampak positif kepada daerah. Selain itu, kontribusinya terhadap PAD dapat mendukung pembangunan di tingkat desa dan kabupaten,” tambahnya.
Harapan untuk Komunikasi yang Lebih Baik
Pj Bupati Ugas juga mengimbau agar pengelola tambang dan pemerintah desa membangun komunikasi yang baik untuk memastikan manfaat tambang dapat dirasakan oleh masyarakat secara optimal dan sesuai aturan.
“Kami berharap ada sinergi antara pengelola tambang dan masyarakat desa. Semua pihak harus memastikan operasional tambang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga memberikan dampak positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan warga,” tutupnya.
Kunjungan ini menunjukkan komitmen Pemkab Probolinggo dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan bersama. (Gus)