Perubahan Perumda BPR Kota Kediri ke Perseroda, Kejari Kota Kediri Panggil Direktur BPR dan Mantan Anggota DPRD Kota Kediri?

150

KEDIRI, MADUTV – Adanya dugaan kerugian Negara dari adanya proses perubahan Perusahaan Daerah BPR Kota Kediri menjadi Perseroan Daerah terus diselidiki Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Seorang Mantan Anggota DPRD Kota Kediri dipanggil untuk diklarifikasi proses perubahan ditubuh BPR Kota Kediri tersebut.

Saat dikonfirmasi, Mantan Anggota DPRD Kota Kediri berinisial D mengungkapkan, dirinya mengakui jika telah diklarifikasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri, namun Mantan Anggota Dewan yang sudah dua periode “Ngantor” di Mayor Bismo Kelurahan Semampir tersebut tidak ingat berapa jam diminta klarifikasi oleh tim Kejari Kota Kediri.

“Piro Yo Mas, Ngak Eling aku berapa jamnya ( Berapa Ya Mas, Tidak Tahu Berapa Jam) klarifikasinya oleh Pak Wahyu.Namun saya memberikan sejumlah masukkan atas materi persoalan itu untuk nantinya bisa dikembangkan sendiri,karena saat itu selaku Dewan pada saat menjabat saya sebelumnya telah menanyakan ke pihak BPR Kota Kediri sebelum ada perubahan harus dibenahi dulu karena NPL nya waktu itu lumayan tinggi, kalaupun disuntik anggaran (APBD) karena kondisinya tidak baik,alangkah baiknya menutup salah satu atau berapa cabang yang dimiliki BPR Kota, sehingga kondisi keuangan BPR baik dan NPL nya bisa rendah sehingga bisa dikatakan dalam kondisi “sehat”,”ungkapnya.

Lebih lanjut Mantan Dewan D ini juga pada saat itu pihaknya berharap sebelum ada perubahan pelibatan OJK, BI dan DPRD Kota Kediri harus benar benar tahu sebelum nanti benar benar BPR Kota ini Pailit, karena kalau nanti benar benar sudah berubah namun kondisinya belum baik BPR ini, apakah mungkin dipailitkan? Terus disitu ada uang Negara ( APBD )yang di “suntikan” alias Penyertaan modal harus bisa dipertanggung jawabkan, “bebernya

Sementara itu Direktur BPR Kota Kediri Poppy Setyaningrum yang kabarnya juga diklarifikasi pihak Kejaksaan Negeri Kota Kediri saat dikonfirmasi melalui ponselnya tidak menjawab atas persoalan itu.

Sedangkan Kepala Seksi Pidana Khusus Nur Ngali saat dikonfirmasi melalui ponselnya belum ada jawaban.

Sekedar diketahui, Perubahan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) adalah bagian dari reformasi BUMD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017. Perumda berfokus pada pelayanan publik dan non-profit, sedangkan Perseroda lebih diarahkan pada tujuan keuntungan dan peningkatan perekonomian daerah. (Ef)