Pemusnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht

70
Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Kraksan, Kabupaten Probolinggo, dan dihadiri oleh Forkopimda serta awak media.Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Kraksan, Kabupaten Probolinggo, dan dihadiri oleh Forkopimda serta awak media.Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Kraksan, Kabupaten Probolinggo, dan dihadiri oleh Forkopimda serta awak media.

PROBOLINGGO, MADU TV – Kejaksaan Negeri Kraksan melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan ini dilakukan secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Kraksan bekerja sama dengan Forkopimda. Ratusan barang bukti tindak pidana, seperti pil koplo dan uang palsu, dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Kraksan, Kabupaten Probolinggo, dan dihadiri oleh Forkopimda serta awak media. Sebanyak 139 jenis barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dipresentasikan dan kemudian dimusnahkan.

David P Duarsa, Kepala Kejaksaan Negeri Kraksan Kabupaten Probolinggo, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan dengan metode seperti diblender, dipotong, dibakar, dan direndam. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana yang telah dinyatakan inkrah sejak bulan Juli 2023 hingga Desember 2023.

Barang bukti yang dimusnahkan melibatkan berbagai jenis tindak pidana, termasuk narkotika, perjudian, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pencurian, perjudian, pencabulan, uang palsu, pil koplo, kepemilikan senjata api, dan sajam. Kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum.

David P Duarsa juga menyatakan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan terhadap benda sitaan dan barang bukti. Acara pemusnahan ini digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kraksan, Kabupaten Probolinggo, sebagai langkah preventif dalam penegakan hukum. Dari Probolinggo, Jawa Timur, Agus Susanto, Madu TV.