spot_img
Trending
Kamis, Mei 21, 2026
Beranda RAGAM BERITA Pemerintah Dorong Daerah Ubah Sampah Jadi Energi: Solusi Lingkungan Sekaligus Ketahanan Energi

Pemerintah Dorong Daerah Ubah Sampah Jadi Energi: Solusi Lingkungan Sekaligus Ketahanan Energi

21

JAKARTA – Pemerintah resmi mendorong seluruh pemerintah daerah untuk mensosialisasikan dan menerapkan konservasi energi lewat pengelolaan sampah berkelanjutan. Langkah ini didasari penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.

Perpres tersebut menjadi payung hukum pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), sekaligus mengatur peran strategis pemda dalam penyediaan sampah, lahan, hingga anggaran APBD untuk operasional pengolahan. Kebijakan ini selaras dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional dan Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional, yang menargetkan kontribusi energi terbarukan mencapai 31% pada tahun 2050.

Sampah yang dulunya hanya dianggap beban lingkungan, kini berubah menjadi sumber daya bernilai. Melalui teknologi seperti PLTSa, biogas, bahan bakar pengganti batu bara (RDF), hingga pirolisis, sampah bisa diubah menjadi listrik, bahan bakar, atau sumber energi lain pengganti bahan bakar fosil. Selain itu, penerapan prinsip ekonomi sirkular dan 3R (kurangi, gunakan ulang, daur ulang) terbukti menghemat energi, sebab memproses barang dari bahan daur ulang membutuhkan energi jauh lebih sedikit dibandingkan bahan mentah baru.

Jawa Timur: Potensi Besar, Tantangan Pengelolaan

Jawa Timur menjadi contoh nyata pentingnya kebijakan ini. Provinsi ini merupakan penghasil sampah terbesar di Indonesia, dengan volume mencapai 31.000–33.000 ton per hari atau setara 8–9 juta ton per tahun. Data ini tercatat dalam laporan pengelolaan sampah daerah, di mana sekitar 2,9 juta ton sampah masih belum terkelola dengan baik hingga kini.

Meski masih dalam fase darurat, pemda Jatim telah bergerak nyata. Kementerian PUPR telah merevitalisasi tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Supit Urang (Kota Malang), Jabon (Sidoarjo), dan Sekoto (Kediri) dengan sistem sanitary landfill. Pemprov Jatim juga mencatat capaian: 60,94% sampah organik diolah jadi kompos, 38,06% sampah anorganik dikelola lewat 3R, dibangun 5.170 unit bank sampah, 1.126 desa program Desa Berseri, dan 223 unit Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Kerjasama antarkawasan Gerbangkertosusilo dan proyek percontohan limbah B3 di Gresik juga telah berjalan.

Namun, tantangan masih ada. Penerapan Perda Nomor 9 Tahun 2022 dan Pergub Nomor 93 Tahun 2023 belum maksimal, dihadapi keterbatasan kapasitas TPA, anggaran, teknologi, serta rendahnya kesadaran masyarakat memilah sampah.

Siapa Bertanggung Jawab dan Bagaimana Caranya?

Pengelolaan sampah menjadi tugas bersama: pemerintah pusat menyusun aturan, pemda menyediakan fasilitas dan anggaran, serta masyarakat berperan aktif dari sumber. Masyarakat pun bisa berkontribusi nyata, misal mengolah sampah organik jadi kompos di rumah, menyetor sampah ke bank sampah, atau memilah sampah sebelum dibuang.

Keberhasilan program ini membutuhkan landasan hukum yang kuat, dukungan dana, infrastruktur memadai, teknologi tepat guna, kesadaran warga, dan kolaborasi antarpihak.

Pada akhirnya, pengelolaan sampah bukan sekadar menyelesaikan masalah lingkungan. Langkah ini adalah strategi cerdas untuk menghemat energi, mengurangi emisi karbon, serta mewujudkan ketahanan energi nasional yang berkelanjutan. (Red/Ravel)