
MADUTV, KEDIRI – Sidang perdana gugatan warga terdampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok di Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri resmi disidangkan di Pengadilan Negeri Kediri. Sebagian besar perwakilan Pengugat hadir diruang sidang cakra PN Kediri begitu pula kuasa Hukum Walikota Kediri dan Kepala DLHKP.
Sidang digelar dan berlangsung tertib usai Majelis Hakim secara terbuka memberikan penjelasan terkait Peraturan Makamah Agung tentang pemenuhan pasal pasal yang mengatur tentang Gugatan Classaction di ruang Sidang Pengadilan Negeri Kediri, Senin (26/1/2026).
Dalam sidang awal tersebut, majelis hakim yang diketuai Chaerul, S.H., M.H. menegaskan perkara masih berada pada tahap pemeriksaan legal formal, belum masuk ke pokok perkara.
Ketua kelompok warga Supriyo menyampaikan, majelis meminta beberapa perbaikan administrasi sebagai syarat penyempurnaan legal standing penggugat. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah kejelasan wilayah terdampak berdasarkan RW, yakni RW 2, RW 3, dan RW 5, lengkap dengan peta wilayah atau teritorinya yang ditandatangani ketua RW masing-masing.
“Majelis ingin memastikan bahwa para penggugat benar-benar warga yang terdampak langsung. Itu sebabnya peta wilayah dan legalitas RW harus diperjelas. Ini murni administratif dan siap kami perbaiki,” ujar Suprio selaku Ketua kelompok warga usai sidang.
Selain itu, majelis juga meminta perbaikan struktur kelompok penggugat, termasuk mengganti dua orang yang berstatus suami-istri dalam satu kelompok agar sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Meski demikian, pihak penggugat menegaskan jumlah penggugat sudah lebih dari cukup secara hukum, karena Perma hanya mensyaratkan minimal dua orang.
Dari total 59 warga yang tercatat sebagai prinsipal, sekitar 52 orang hadir langsung di persidangan. Sementara tujuh lainnya berhalangan karena faktor kesehatan dan pekerjaan, dengan keterangan resmi yang telah dilampirkan.
Majelis hakim memberi waktu hingga Senin mendatang untuk melengkapi seluruh perbaikan dokumen. Kedua belah pihak sepakat terhadap tenggat tersebut.
Yang menarik, dalam persidangan majelis juga mendorong opsi atau adanya peluang mediasi, mengingat persoalan TPA dinilai masih sangat mungkin diselesaikan secara musyawarah. Bahkan, muncul wacana pramediasi dengan tim fasilitasi pemerintah.
“Persoalan ini sebenarnya simpel. Dugaan kami, masalah muncul karena tidak sinkronnya transisi pemerintahan lama ke yang baru. Kami yakin wali kota saat ini belum sepenuhnya mengetahui akar masalah TPA,” ungkap ketua kelompok warga.
Pihak warga menegaskan mereka siap menghadirkan bukti-bukti penyelesaian TPA terpadu yang sebelumnya sudah dirancang secara komprehensif, termasuk pembiayaan dari provinsi yang dinilai mampu menyelesaikan persoalan sampah Kota Kediri hingga ratusan tahun ke depan. Namun, program tersebut disebut terhenti akibat keputusan pemerintahan sebelumnya.
“Ini bukan soal menang atau kalah. Ini soal hak asasi warga untuk hidup di lingkungan yang sehat. Kalau kedua pihak realistis, mediasi justru jadi jalan terbaik,” tegasnya.
Sidang selanjutnya akan fokus pada pemeriksaan legal standing para pihak.
Jika dinyatakan sah, perkara akan berlanjut ke pokok perkara atau langsung diarahkan ke mediasi resmi oleh pengadilan. (Ef)







