
MADUTV, KEDIRI — Pahitnya hidup kini tengah dirasakan oleh Endang Murtiningrum. Perempuan paruh baya asal Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri ini harus menelan pil pahit kehilangan tempat tinggal yang telah membesarkannya selama puluhan tahun. Berprofesi sebagai penjual rujak, Endang kini luntang-lantung mencari keadilan hingga mengetuk pintu hati para petinggi negeri.
Kisah pilu Endang bermula dari selembar kertas yang sangat prinsipil: akta kelahiran. Secara mengejutkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri menyatakan bahwa akta kelahiran milik Endang tidak terdaftar dalam sistem mereka.
Dampak dari status “gaib” akta tersebut ternyata berbuntut panjang dan merembet pada kepemilikan aset hingga berujung pada pengosongan paksa rumah yang sudah dihuninya selama lebih dari lima dekade.
Tak mau menyerah begitu saja, Endang didampingi kuasa hukumnya, Eko Budiono, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada Kamis (2/7/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menghadiri gelar perkara khusus.
Kasus ini kembali hidup setelah sebelumnya sempat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kini, penyidik membuka kembali lembaran kasus tersebut untuk menelisik titik terang yang sempat meredup.
Dengan suara bergetar, Endang mengaku sama sekali tidak paham mengapa nasib malang ini harus menimpa dirinya.
”Saya tidak melakukan kesalahan apa-apa. Kok tiba-tiba saya diusir begitu. Sebegitunya sama mereka,” ungkap Endang dengan mata berkaca-kaca saat ditemui pada Jumat (3/7/2026).
Kuasa hukum Endang, Eko Budiono, mengendus adanya kejanggalan besar dalam proses administrasi kependudukan kliennya. Menurut Eko, penghapusan atau pembatalan data kependudukan seseorang tidak bisa dilakukan secara instan tanpa adanya proses hukum yang inkrah dan transparan.
”Untuk menyatakan sah atau tidaknya suatu data, harus ada proses hukum. Penghapusan data seseorang dalam administrasi kependudukan tidak bisa dilakukan begitu saja,” tegas Eko.
Ia mempertanyakan bagaimana mungkin sebuah data yang sudah tercatat puluhan tahun lalu bisa lenyap tanpa rekam jejak yang jelas. “Jangan sampai tahun 1971 tercatat, lalu pada tahun 1984 datanya hilang tanpa penjelasan yang jelas,” tambahnya.
Eko menduga kuat adanya praktik maladministrasi yang dilakukan oleh oknum tertentu. Menurutnya, sengkarut administrasi inilah yang kemudian digunakan sebagai ‘senjata’ dalam putusan perdata yang berujung pada eksekusi pengosongan rumah Endang.
Kini, setelah rumahnya dikosongkan dan mata pencaharian sebagai penjual rujak terganggu oleh beban pikiran, Endang hanya bisa berharap pada keadilan hukum yang murni. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini agar berjalan objektif dan transparan.
Tak main-main, Endang dan tim hukumnya berharap kasus ini didengar langsung oleh Kapolda Jawa Timur, Kapolri, hingga Presiden Republik Indonesia.
”Kami hanya ingin ada kejelasan. Kalau memang klien kami salah, nyatakan salah. Kalau benar, nyatakan benar berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku,” pungkas Eko menyuarakan harapan kliennya.
Kasus yang menimpa penjual rujak di Kediri ini menjadi potret buram bagaimana karut-marut administrasi kependudukan bisa merenggut ruang hidup seseorang yang telah ditempati selama setengah abad. Kini, publik menanti bagaimana komitmen aparat penegak hukum dalam mengurai benang kusut keadilan bagi warga kecil seperti Endang.
Sementara itu Kepala Dispendukcapil Kota Kediri Marsudi Nugroho saat dikonfirmasi melalui Telpon dan Pesan WhatsAppnya terkait pelaporan penjual rujak atas data kependudukannya “hilang” belum ada ada jawaban hingga berita ini diterbitkan. (Ef)




