spot_img
Trending
Senin, Juni 15, 2026
Beranda BERITA VIDEO MK Tetapkan Penarikan Permohonan Uji Usia Capres-Cawapres

MK Tetapkan Penarikan Permohonan Uji Usia Capres-Cawapres

173
Ketua MK, Suhartoyo,

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan ketetapan penarikan kembali permohonan perkara Nomor 146/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), sebagaimana telah dimaknai MK pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal usia Capres-Cawapres. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pengucapan ketetapan pada Selasa (16/1/2024).

Setelah pada 29 November 2023, MK telah menyelenggarakan persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan memberikan nasihat sesuai ketentuan, mahkamah memberi kesempatan kepada para pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Pada 13 Desember 2023, MK menyelenggarakan persidangan dengan agenda pemeriksaan perbaikan permohonan, tetapi para pemohon tidak hadir, meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut. MK menerima surat elektronik (email) dari para pemohon tertanggal 13 Desember 2023 perihal penarikan permohonan perkara Nomor 146/PUU-XXI/2023. Rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 18 Desember 2023 mengambil kesimpulan mengenai pencabutan atau penarikan kembali permohonan perkara Nomor 146/PUU-XXI/2023 dengan alasan yang berdasarkan hukum. Berkas permohonan dikembalikan kepada pemohon.

Selanjutnya, Ketua MK, Suhartoyo, membacakan ketetapan Nomor 146/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Selasa (16/1/2024).

Sebagai tambahan informasi, persyaratan usia untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan kali ini diajukan oleh Heri Purwanto dan Bambang Barata Aji. Para pemohon menguji Pasal 169 huruf Q UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai MK pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan persyaratan batas usia Capres-Cawapres.

Dalam petitum, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 huruf Q UU Pemilu sebagaimana yang ditafsirkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sepanjang “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun,” bertentangan dengan UUD 1945. Kemudian, meminta MK menyatakan putusan a quo tidak bersifat eksekutorial.