
MADUTV, KEDIRI – Sidang Lanjutan Class Action Warga Pojok Mojoroto terhadap Pemerintah Kota Kediri terus berjalan, dalam agenda pembacaan putusan sela senyum merekah terlihat di wajah wajah warga Pojok pencari keadilan. Tepat di hari ke 7 Ramadhan.
Perjuangan warga Pojok dalam gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri Kota Kediri akan terus memasuki babak krusial. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Cakra pada Rabu (25/02/2026) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 2B Kota Kediri yang dipimpin Khaerul, S.H., menyatakan gugatan class action terhadap keberadaan dan pengelolaan TPA Klothok memenuhi syarat formil dan sah untuk dilanjutkan ke pokok perkara.
Putusan sela yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 2B Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Kediri itu menjadi penegasan bahwa gugatan warga memiliki dasar hukum untuk diuji lebih jauh dalam tahap pembuktian.
Kuasa warga, Supriyo, menyampaikan rasa syukurnya sekaligus menegaskan komitmen warga dalam perjalanannya menempuh jalur hukum dalam mencari keadilan untuk tetap berada di jalur hukum.
“Alhamdulillah, majelis menyatakan gugatan kami memenuhi syarat dan dapat dilanjutkan ke pokok perkara. Ini bukan soal menang atau kalah, tetapi tentang memperjuangkan hak masyarakat atas lingkungan yang layak,” tegasnya usai sidang.
Menurut Supriyo, proses menuju tahap ini tidak mudah. Selama hampir tiga bulan dan melalui lima kali persidangan, warga harus melengkapi berbagai dokumen, menyampaikan bukti – bukti tertulis, serta memberikan keterangan yang diminta pengadilan.
“Tidak mudah sampai ke titik ini, dimana kami selama 3 bulan terakhir kami penuhi segala persyaratan yang diminta Pengadilan. Kami patuhi semua prosedur. Tidak ada ego, yang ada hanya kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Dalam pertimbangan majelis, sejumlah bukti tertulis yang diajukan penggugat termasuk dokumen dan juga bukti bukti dinilai telah menyentuh pokok perkara. Artinya, materi tersebut akan diuji dalam persidangan lanjutan.
Tahapan berikutnya adalah penetapan model pemberitahuan kepada para anggota kelompok (class member). Mengingat jumlah penggugat cukup banyak, majelis memberi kesempatan untuk menentukan metode paling efektif, baik melalui pemanggilan langsung maupun media massa.
Setelah proses pemberitahuan dinyatakan sah, barulah perkara masuk ke pemeriksaan substansi, sekaligus membuka ruang mediasi sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata.
Supriyo menegaskan, meski yakin dengan dasar hukum yang dimiliki, warga tetap membuka ruang penyelesaian di luar persidangan.
“Kami tidak ingin konflik berkepanjangan. Pemerintah Kota Kediri bagian dari kita semua. Kalau ada itikad baik untuk mencari solusi konkret, kami siap duduk bersama,” pungkasnya.
Menurutnya, persoalan pengelolaan sampah tidak boleh terus berlarut dan harus dicarikan solusi sistemik yang berkelanjutan demi kepentingan warga Kota Kediri. Juga meruoakan komitmen semua pihak dalam menghadirkan keadilan lingkungan bagi masyarakat.
Di sisi lain, penasihat hukum tergugat, Agus Manfaluthi, menyatakan pihaknya menghormati putusan sela majelis hakim.
“Penilaian apakah gugatan memenuhi syarat merupakan kewenangan majelis hakim. Kami menghormati keputusan tersebut. Secara tahapan dan administrasi, proses yang berjalan sudah komplet,” ujarnya.
Ia juga menyebut peluang mediasi tetap terbuka sebelum pembacaan pokok perkara yang dijadwalkan pada 16 Maret 2026 yang menjadi titik penentu apakah perkara ini berlanjut ke pembuktian penuh atau justru menemukan titik temu melalui mediasi. (Ef)







