KPK Tetapkan dan Tahan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono

179

Jakarta, MADU TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru terkait kasus korupsi di lingkungan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK pada hari Senin (19/2).

Ari Suryono kemudian ditampilkan dalam konferensi pers penahanan yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/2/2024). Dalam penampilannya, dia terlihat mengenakan rompi tersangka KPK dan tangannya telah diborgol. Ari Suryono telah ditahan di Rumah Tahanan KPK setelah dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Tim penyidik menahan tersangka Ari Suryono selama 20 hari pertama terhitung mulai 23 Februari 2024 hingga 13 Maret 2024.

Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, dalam keterangannya menyatakan bahwa sebelumnya KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati, sebagai tersangka. Siska diduga melakukan pemotongan insentif pada tahun 2023. Total dana yang dipotong dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) BPPD tersebut mencapai Rp 2,7 miliar dan diduga diserahkan secara tunai. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (25/1), KPK berhasil mengamankan dana sebesar Rp 69,9 juta dari total dana Rp 2,7 miliar yang dikumpulkan dengan cara memotong insentif ASN.

Kasus korupsi ini menjadi perhatian serius KPK dalam upaya memberantas praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. KPK berkomitmen untuk terus menindak pelaku korupsi dan memberikan efek jera kepada mereka yang terlibat dalam tindakan korupsi, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.