
MADUTV, TULUNGAGUNG – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025-2030 berinisial G.S.W sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lain di Pemkab Tulungagung. Penetapan diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Sabtu malam, 11 April 2026.
“Yang kami hormati dan selalu banggakan kawan-kawan jurnalis yang terus membersamai KPK, tidak kenal lelah, tidak kenal waktu,” kata Jubir KPK mengawali konpers. “Pada kesempatan ini kami sampaikan lengkap terkait penyelidikan tertutup di Kabupaten Tulungagung.”
*Desember 2025 – April 2026*: G.S.W melantik pejabat OPD. Usai dilantik, pejabat dipanggil satu per satu untuk tanda tangan surat pernyataan mundur tanpa tanggal dan surat tanggung jawab mutlak anggaran.
*Des 2025 – 10 Apr 2026*: G.S.W diduga minta uang ke 16 OPD via ajudan Y.O.G dan S.U.G. Total permintaan Rp5 miliar, realisasi Rp2,7 miliar.
*Jumat, 10 Apr 2026, 14.00 WIB*: Tim KPK terima info ada penyerahan uang dari pejabat OPD ke G.S.W lewat Y.O.G.
*Jumat, 10 Apr 2026, sore*: Tim bergerak, amankan uang dan 18 orang di Tulungagung. G.S.W diperiksa awal di Polres Sidoarjo, 7 pihak lain di Polres Tulungagung.
*Sabtu, 11 Apr 2026*: 13 orang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih.
*Sabtu, 11 Apr 2026, 22.45 WIB*: KPK gelar konpers, umumkan G.S.W dan Y.O.G sebagai tersangka.
Deputi KPK menjelaskan, surat mundur tanpa tanggal diduga dipakai G.S.W untuk mengunci pejabat. “Kalau tidak tegak lurus ke Bupati, tinggal dikasih tanggal. Seolah-olah pejabat itu yang mengundurkan diri dari jabatan dan ASN,” ujarnya.
Selain minta langsung, G.S.W diduga menambah anggaran OPD lalu minta jatah 50% sebelum dana cair. OPD yang belum setor ditagih terus oleh Y.O.G. “Diperlakukan seperti orang berhutang. Y.O.G punya catatan utang tiap OPD ke Bupati,” kata Deputi KPK.
*Data Rampasan KPK Hasil OTT*
Jubir KPK menyebut barang bukti yang diamankan:
1. *Uang tunai Rp2,7 miliar* dalam pecahan rupiah dan valas.
2. *Dokumen*: Surat pernyataan mundur tanpa tanggal dan surat tanggung jawab mutlak milik para pejabat OPD.
3. *Barang elektronik*: 8 unit HP berisi komunikasi terkait permintaan uang.
4. *Barang mewah*: Sepatu bermerek yang menurut Y.O.G dibeli pakai uang setoran OPD.
5. *Buku catatan*: Catatan Y.O.G berisi daftar “utang” tiap OPD ke G.S.W.
“Uang ini diduga untuk kepentingan pribadi seperti beli sepatu bermerek, berobat, jamuan makan, hingga THR Forkopimda,” tegas Deputi KPK.
*13 Orang Dibawa ke Jakarta*
13 orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih: G.S.W (Bupati), Y.O.G (ADC), S.U.G (ADC), W.I.N (Kadis PUPR), H.A.R (Kaban BPKAD), Y.U.L (Kabag Umum), Kadis Pertanian, A.W.D (Kabag Prokopim), A.P.U (Kaban Kesbangpol), M.A.C (Kadisbudpar), R.P.I (Kadinsos), O.S.H (Staf Y.U.L), J.A.T (Adik Bupati).[Inisial]
KPK menyangkakan G.S.W dan Y.O.G Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP.
*Jubir KPK*
“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah berfungsi sebagai kontrol sosial. Pengaduan masyarakat jadi pintu masuk pengungkapan perkara ini,” tutup Jubir KPK.
Hingga Minggu, 12 April 2026 pukul 00.15 WIB, Pemkab Tulungagung belum memberi pernyataan resmi. (Haq)




