
ACEH UTARA – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan pemusnahan lahan ganja di wilayah Aceh Utara, Provinsi Aceh, pada Selasa (23/1/2024). Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, memimpin operasi pemusnahan tersebut sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN).
Operasi pemusnahan dilakukan di tiga titik lokasi penanaman ganja dengan total lahan seluas ± 2 hektar di Desa Teupin reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Lahan ganja tersebut merupakan hasil temuan Tim BNN RI dari kegiatan monitoring lahan tanaman narkotika yang dilaksanakan secara sinergis dengan Polri, khususnya Polres Aceh Utara, Polda Aceh, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
Jumlah tanaman ganja yang dimusnahkan mencapai 22.864 pohon dengan berat total ± 10 ton. Tinggi tanaman ganja bervariasi antara 60 cm hingga 200 cm, dengan jarak tanam antara 50 cm hingga 100 cm. Selain itu, di lahan tersebut juga ditemukan bibit tanaman ganja siap tanam yang disimpan dalam polybag.
Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku penanam ganja dapat dihukum dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemusnahan lahan ganja ini merupakan wujud komitmen BNN RI dalam melindungi masyarakat dan negara dari ancaman narkotika, seiring dengan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di seluruh wilayah Republik Indonesia. Operasi ini merupakan kolaborasi antara berbagai lembaga terkait guna mengatasi permasalahan narkotika secara holistik.




