KEDIRI, MADUTV – Kejaksaan Kota Kediri tidak akan main main dalam membongkar Kasus Korupsi yang ada di Kota Kediri, Lima Aduan Kasus Besar sudah dalam proses pengumpulan bahan keterangan alias Pulbaket dan 2 Kasus diantaranya dalam penyelidikan setelah dilakukan pemeriksaan sejumlah pihak.
Saat tim liputan mendatangi Kantor Kejaksaan Kota Kediri beberapa waktu lalu terlihat dua personil dari tim Kejaksaan Kota Kediri melakukan pengumpulan keterangan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat terkait persoalan atau aduan yang telah diterima sebelumnya.
Saat dikonfirmasi usai dari Kantor Kejaksaan Kota Kediri Supriyo selaku Dewan Pengawas Sahabat Boro Jarakan mengungkapkan, saya tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan atas persoalan atau penanganan kasus yang didalami oleh Kejaksaan Kota Kediri.
“Tanya langsung kejaksaan aja, karena saya tidak mempunyai kewenangan membeberkan keterangan yang masih dalam penyelidikan oleh pihak kejaksaan,”ungkapnya
Lebih lanjut Supriyo saat diminta menjelaskan pertanyaan tim liputan apakah berkaitan dengan Obstructions off Justine alias Penghalangan Penyidikan Kasus KONI dan Persoalan Rencana Perubahan BPR Kota Kediri dari Perumda Menjadi Persero? Dengan tegas dirinya meminta menanyakan hal itu ke Kejaksaan langsung.
“Tanya sendiri ke Kejaksaan Langsung, karena bukan kewenangan menjelaskan,”tandasnya, Rabu (24/4/2025).
Sekedar diketahui Kasus Penyidikan Korupsi KONI KOta Kediri telah menetapkan tiga tersangka dan hasil penghitungan BPKP kerugian negara lebih dari Dua Milliar Rupiah dimana salah satu dari tiga tersangka menyertakan surat keterangan kejiwaan sehingga kasusnya terus didalami Kejaksaan Kota Kediri, sedangkan munculnya rencana perubahan status BPR Kota Kediri dari Perumda menjadi Persero yang sudah bergulir juga di DPRD KOta Kediri menjadi aduan hingga laporan resmi ke Kejaksaan atas dugaan terjadinya rencana pemufakatan atas perubahan tersebut hingga patut diduga telah merugikan keuangan negara di tubuh BPR Kota Kediri. (Ef)