BLITAR, MADUTV – Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menggeledah Kantor PDAM Tirta Penataran di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Kamis (19/02024).
Selain melakukan penggeledahan, Tim Satuan Khusus yang beranggotakan sebanyak 10 orang tersebut juga menyita sejumlah barang dan dokumen terkait dugaan korupsi yang terjadi di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Penataran.
Penggeledahan dan penyitaan dokumen dan barang tersebut, dilakukan untuk memperoleh bukti-bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksan Negeri Kabupaten Blitar, Muhamad Yunus melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Dyan Kurniawan mengatakan, penggeledahan kali ini karena adanya laporan dari masyarakat, yakni terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PDAM Tirta Penataran.
“Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut adanya laporan masyarakat dan merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam penegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi,” ucap Dyan.
Adapun sejumlah dokumen yang disita diantaranya dokumen yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa PDAM Tirta Penataran tahun 2018 hingga tahun 2023.
“Sejumlah dokumen yang kita amankan adalah dokumen tahun 2018 hingga tahun 2023. Ada dugaan pengadaan barang dan jasa tidak sesuai dengan spek,” imbuhnya.
Dyan Kurniawan menegaskan, terkait kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tersebut, Kejari belum bisa merinci secara pasti.
“Kita belum bisa menyimpulkan berapa kerugian negara dalam kasus ini. Intinya masih kita dalami,” pungkas Kasi Intelijen.
Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Blitar mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang. Sehingga terjadi penyimpangan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh salah satu oknum di perusahaan daerah yakni PDAM Tirta Penataran. Bahkan sejak tanggal 17 September 2024 kemarin, statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan, menjadi penyidikan.(Suk)