
BLITAR, MADUTV – Kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah, MM secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan DAM Kali Bentak. Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pada Senin malam, (2/6/2025) pukul 20.00 WIB, setelah MM menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB.
Tersangka MM yang diketahui berperan sebagai anggota Tim TP2ID (Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah) diduga kuat menerima aliran dana dari tersangka sebelumnya, BS, selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Dyan Kurniawan, mengatakan, MM sendiri memperoleh keuntungan pribadi dari proyek pembangunan DAM Kali Bentak sebesar Rp1,1 miliar.
Sedangkan penetapan MM sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-05/M.5.48/Fd.2/06/2025, tertanggal 2 Juni 2025.
“Usai menjalani pemeriksaan, MM langsung ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Blitar berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-07/M.5.48/Fd.2/04/2025,” jelas Dyan Kurniawan.
Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak pada Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar Tahun Anggaran 2023, yang telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar.
“Barang bukti dari tersangka yang diamankan ada beberapa dokumen dan beberapa alat bukti elektronik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yakni MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama selaku penyedia jasa proyek, ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2025.
Kemudian MID, Admin CV. Cipta Graha Pratama yang bertugas mengelola keuangan proyek, ditetapkan pada 14 April 2025.
Lalu HS, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ditetapkan pada 22 April 2025.
Kemudian HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air sekaligus PPTK, ditetapkan sebagai tersangka pada 23 April 2025.
Penyidikan masih terus berlanjut, dan pihak Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. “Kami masih tetap akan melakukan pendalaman terkait kasus ini,” pungkasnya. (Suk)