Jajaran Polres Madiun Berhasil Menangkap Dua Tersangka Kasus Curanmor

166
Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Zainur Rofik saat melakukan conference pers dengan 2 Tersangka kasus Curanmor.

MADIUN, MADU TV – Terhenti sudah langkah pelaku kejahatan kasus pencurian motor (curanmor) yang berada di wilayah hukum Madiun.Jajaran Polres Madiun ungkap Kasus pencurian kendaraan bermotor yang melibatkan 2 pelaku berbeda dalam kurun waktu yang hampir bersamaan.Kasus tersebut mencakup pencurian motor di wilayah Madiun dan beberapa kecamatan dengan dua tersangka utama.

Kapolres Madiun, AKBP Muhammad Zainur Rofik dalam pers reales yang dilaksanakan pada Selasa (28/1/2025), mengungkapkan, bahwa pelaku pertama yaitu JS (23), warga asal Bangkalan Madura.JS terbukti melakukan dua aksi pencurian pada tanggal 22 Desember 2024 dengan barang bukti yakni,Sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Vario di kawasan Madiun.Dalam aksinya, tersangka menggunakan alat berupa besi beton neser yang ujungnya diruncingkan untuk merusak kunci motor, kemudian menjualnya melalui media sosial Facebook dengan sistem COD.Pelaku kemudian ditangkap pada 30 Desember 2024,saat akan membawa sepeda motor yang dicurinya kembali ke Bangkalan.

Kasus lainnya yakni melibatkan DAS (48) seorang wiraswasta yang berhasil di tangkap pada tanggal 16 Januari 2025 terkait dengan tujuh kasus pencurian motor yang berada di wilayah kabupaten Madiun.

D dan rekannya W (42) dan T (55) yang saat ini masih DPO,telah mencuri motor dengan menggunakan modus merusak kunci atau memanfaatkan kunci palsu.Mereka menargetkan rumah kos, perumahan yang tidak terjaga,dan rumah yang berada di pinggir jalan raya.D diketahui berperan sebagai pengawas dan penentu target.

Sementara pelaku W dan T bertugas merusak kunci dan mengambil sepeda motor.dalam kasus tersebut, jajaran kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Lexi tanpa nomor polisi serta ponsel realme.

Kapolres Madiun menyatakan bahwa D mengaku terlibat dalam 33 aksi pencurian termasuk 7 di kabupaten Madiun,17 di kota Madiun,dan 9 di ponorogo.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) 3 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik kasus curanmor di wilayah Madiun.

Polisi juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap keamanan kendaraan bermotor, terutama di daerah-daerah yang minim pengawasan. (Rie)