Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu, Polisi Grebek Gudang Miras Ilegal

Jaga Kondusifitas Jelang Pemilu, Polisi Grebek Gudang Miras Ilegal

BLITAR, JAWA TIMUR – Dalam upaya menjaga kondusifitas menjelang Pemilihan Umum 2024, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota melakukan penggerebekan terhadap gudang penyimpanan minuman keras ilegal. Aksi ini berhasil mengamankan ribuan liter arak Jowo dan dua truk minuman keras berbagai merk.

Anggota Satreskrim Polres Blitar Kota melakukan penggerebekan terhadap gudang penimbunan dan penyimpanan minuman keras berbagai merek dan jenis di Jalan Sawunggaling, Kelurahan Sentul, dan Kelurahan Kepenjenkidul, Kota Blitar. Ribuan botol minuman keras berbagai merek berhasil diamankan dalam operasi ini.

Penggerebekan dilakukan saat para tersangka tengah memindahkan miras dari dalam drum ke sejumlah botol. Mereka diduga terlibat dalam kegiatan mengedarkan miras ilegal untuk dijual kembali. Dalam aksi tersebut, polisi juga berhasil mengamankan ribuan liter arak Jowo yang disimpan dalam drum berukuran besar.

Tiga orang pekerja yang berada di dalam gudang ikut diamankan oleh petugas, sementara pemilik gudang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

AKP. Hendro Utaryo, Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, menjelaskan bahwa penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan gudang miras ilegal di lingkungan padat penduduk. Kepolisian berkomitmen untuk melakukan razia minuman keras guna menciptakan Pemilihan Umum yang kondusif.

Dua truk yang digunakan untuk mengangkut minuman keras ilegal kini diamankan di Mapolres Blitar Kota. Sementara itu, tiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 106 Jo 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.