Kedapatan Overstay, Imigrasi Blitar Deportasi Seorang Gadis Warga Negara Singapura

BLITAR, MADUTV – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mendeportasi seorang gadis berusia 19 tahun ke Singapura.

Perempuan berinisial IJ itu diketahui merupakan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura dan telah lama berdomisili di Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar.

Gadis itu memiliki orang tua berkewarganegaraan Singapura dan Warga Negara Indonesia (WNI).

“Waktu lahir hingga sampai dengan usia 19 tahun, yang bersangkutan tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari ABG (Anak Berkewarganegaraan Ganda) terbatas,” Rini Sulistyowati, Kasi Tikim Imigrasi Blitar, Selasa (23/4/2024).

IJ masuk ke wilayah Indonesia bersama dengan orang tuanya dengan menggunakan paspor Singapura sejak 2 Desember 2013. Saat itu IJ diberikan izin tinggal berupa Bebas Visa Kunjungan (BVK) dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggalnya berakhir.

“Sampai saat ini yang bersangkutan terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan atau overstay selama 3766 hari,” ujarnya.

Yang bersangkutan dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian(TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang- Undang No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.(sk)