
Jakarta – Sebuah refleksi terhadap kinerja DPR Republik Indonesia sepanjang tahun 2023 dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “DPR Rewind 2023”, yang diselenggarakan di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis (25/1/2024). Dalam kesempatan tersebut, DPR RI mengklaim telah berhasil melahirkan berbagai produk hukum berupa 18 Undang-Undang (UU) selama tahun tersebut.
Forum tersebut, yang diadakan dengan tema “Menilik Belakang Panggung Perwakilan Rakyat, Membedah Kinerja DPR 2023”, digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta.
Selama tahun 2023, DPR RI mengklaim telah menjalankan tugas dan fungsi pengawasan, anggaran, dan terutama legislasi, yang diakui berdampak luas pada masyarakat Indonesia. Sebagai wakil rakyat, DPR RI menyatakan telah menghasilkan berbagai produk kebijakan dalam bentuk UU.
Salah satu bukti konkretnya adalah disahkannya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang memberikan landasan hukum untuk pinjaman online (Pinjol). Sebelumnya, aturan terkait Pinjol belum diatur dalam UU dan hanya tercantum dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, Komisi XI DPR RI juga mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Meskipun demikian, Gun Gun Heryanto, seorang pengamat politik, mengkritik citra negatif DPR RI di mata rakyat. Menurutnya, DPR RI masih terjebak dalam citra partai politik (Parpol). Gun Gun menyebut tiga kata kunci menuju DPR modern, yaitu kepiawaian dalam membangun narasi, tindakan simbolik anggota DPR, dan kemampuan membedakan informasi yang harus ditutup dan dibuka.
Dalam pandangannya, Gun Gun menekankan pentingnya pernyataan yang tidak hanya tepat tetapi juga terukur, terutama dalam konteks dinamika masyarakat. Menurutnya, langkah-langkah ini dapat menjadi lebih efektif dalam memperbaiki citra DPR RI, terutama dalam konteks kesadaran yang berbasis konstituen dan proses basis daerah pemilihan (Dapil).




