BLITAR, MADUTV – Puluhan warga Desa Tumpak Kepuh, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, Senin (21/04/2025) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Mereka secara resmi telah melaporkan kepala Desa Tumpak Kepuh karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana Desa.
Dalam laporan tersebut, bukti yang disertakan meliputi dokumen resmi, data faktual, serta pengaduan masyarakat setempat, dan laporan yang disampaikan mencakup dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dan Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2020.
Mahathir Mohamad Septiawan salah satu warga mengatakan, pembangunan jalan lingkungan yang seharusnya dibiayai dengan dana BKK sebesar Rp.100 juta tidak pernah terealisasi, padahal dana tersebut sudah cair sejak bulan September 2020 yang lalu.
“Padahal dana tersebut telah dicairkan pada September 2020 yang lalu, tapi hingga kini jalan sepanjang 380 meter itu masih berupa tanah makadam,” katanya.
Mahathir juga menambahkan, tidak ada kegiatan pembangunan yang dilakukan selama periode Oktober hingga Desember 2020.
“Akhirnya, pihak desa meminjam dana sebesar Rp100 juta dari BUMDes untuk mengembalikan dana BKK yang tidak direalisasikan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, warga juga melaporkan Kepala Desa Miswanto terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun 2020, yang total anggarannya mencapai Rp. 138.515.850,-
“Dana sebesar Rp138.515.850 ini tidak ada pada saat melakukan kegiatan,” tegas Mahatir.
Pada tahun 2020, Pemerintah Desa Tumpakkepuh melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa, namun dana tersebut tidak tersedia saat kegiatan berlangsung.
Mahathir juga mengungkapkan bahwa pemerintah desa meminjam uang dari BUMDes Tumpakkepuh sebesar Rp75.000.000 untuk membiayai kegiatan tersebut, dan pinjaman itu hingga kini belum dilunasi.
“Kami menuntut agar dana tersebut segera dikembalikan, tetapi tidak ada tanggapan dari pemerintah desa,” tandasnya.
Mahatir juga menambahkan bahwa pemerintah desa juga diketahui meminjam uang dari Bank Jatim Blitar dengan menggunakan nama salah satu perangkat desa.
“Tak hanya itu, 14 perangkat desa diminta untuk membayar juran sebesar Rp500.000 per orang untuk menutupi kekurangan dana,” jelasnya.
Selama ini warga mencurigai adanya penyimpangan anggaran dengan modus operandi penggunaan dana pinjaman tanpa prosedur keuangan yang sah.
“Ini jelas melanggar mekanisme pertanggungjawaban yang seharusnya tercermin dalam dokumen APBDes, SPJ, dan LPJ,” ungkapnya.
Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar segera melakukan penyelidikan. Mereka meminta agar pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa, Bendahara, dan pengurus BUMDes, dipanggil untuk diperiksa.
“Kami ingin semua dokumen anggaran dan pertanggungjawaban diamankan untuk audit,” ujarnya.
Dengan adanya laporan ini, warga Desa Tumpakkepuh menuntut keadilan dan pemulihan kerugian yang mereka alami akibat dugaan korupsi.
“Kami menuntut keadilan harus ditegakkan demi masa depan desa kami,” pungkas Mahathir.
Menanggapi laporan tersebut, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Dian Kurniawan menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari bukti dan dokumen yang telah diserahkan oleh warga, dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Suk)