Bawaslu dan Pemerhati Lingkungan Menurunkan Ratusan Baliho Caleg dan Capres

137
Bawaslu Kabupaten Bangkalan hanya menurunkan paksa alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi yang dilarang, seperti sekitar taman kota, depan kantor pemerintah, dan alat peraga kampanye yang dipaku pada pohon

Bangkalan – Keindahan kota Bangkalan merosot ketika ratusan alat peraga kampanye dipasang sembarangan dan akhirnya diturunkan paksa oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan, Satpol PP, serta Pemerhati Lingkungan setempat. Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan menyampaikan bahwa alat peraga kampanye tersebut melanggar aturan dengan dipasang di taman dan bahkan dipaku pada pohon.

Meskipun telah diberi peringatan berulang kali agar tidak memasang alat peraga kampanye di tempat-tempat yang dilarang sesuai aturan, masih banyak yang mengabaikan dan melanggar aturan tersebut. Dalam upaya memberikan efek jera, Bawaslu, Satpol PP, dan Pemerhati Lingkungan Kabupaten Bangkalan secara paksa menurunkan alat peraga kampanye yang dipaku pada pepohonan.

Bawaslu Kabupaten Bangkalan hanya menurunkan paksa alat peraga kampanye yang terpasang di lokasi yang dilarang, seperti sekitar taman kota, depan kantor pemerintah, dan alat peraga kampanye yang dipaku pada pohon.

Sementara itu,  komunitas Pemerhati Lingkungan Kabupaten Bangkalan menyayangkan perilaku para calon legislatif (caleg) maupun calon presiden (capres) yang tidak mentaati peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang pemasangan alat peraga kampanye dengan cara dipaku, namun justru melakukan pelanggaran tersebut.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Bangkalan Jawa Timur, Mustain Saleh, sejak awal kampanye telah ada lebih dari seribu alat peraga kampanye yang diturunkan paksa oleh Bawaslu Kabupaten Bangkalan.