Waspada: 25 Indikator TPS di Kota Kediri yang Berisiko saat Pemungutan Suara

225
Kegiatan Bawaslu Kota Kediri Tadi Sore tentang pemetaan indikator kerawanan di Ballroom Hotel Lotus Garden.

KEDIRI, MADUTV – Bawaslu Kota Kediri telah memetakan potensi tempat pemungutan suara (TPS) yang rawan ketika pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024.

Koordinator Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kediri, Suhartono mengatakan pemetaan TPS yang rawan dilakukan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan saat hari pencoblosan.

“Terdapat 25 Indikator TPS rawan, 2 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 3 indikator yang banyak terjadi, dan 2 indikator yang tidak banyak terjadi dan 18 indikator tidak terjadi namun tetap perlu diantisipasi, ” ujar Hartono

Hartono menambahkan Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator, diambil dari sedikitnya 46 kelurahan di 3 Kecamatan yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.

“Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024,” kata Hartono

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut.

Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA.
Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.

Hasilnya sebagai berikut:

2 (Dua) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi

1) 113 TPS yang terdapat Pemilih Tambahan (DPTb);

2) 113 Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di TPS

3 ( Tiga )* Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi

1) 64 Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) (meninggal dunia, alih status TNI/Polri, Dicabut Hak pilih berdasarkan putusan pengadilan);

2) 13 Terdapat Potensi Pemilih Memenuhi Syarat, namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK);

3) 32 Terdapat Penyelenggara Pemilihan di TPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;

2 (Dua)* Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi

1) 1 TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/ atau posko tim kampanye pasangan calon;

2) 4 TPS di lokasi khusus;

18 (Delapan Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak terjadi namun tetap perlu diantisipasi

1) Terdapat Riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)

2) Memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS

3) Memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara Pemilihan;

4) Terdapat penolakan penyelengaraan pemungutan suara;

5) Terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.

6) Terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS.

7) Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon

8) ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

9) Memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan untuk di TPS pada saat Pemilu.

10) Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu.

11) Memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu.

12) TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);

13) TPS didirikan di wilayah rawan konflik;

14) TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa)

15) TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih.

16) TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik).

17) Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;

18) Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;

Strategi Pencegahan dan Pengawasan:
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,

2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,

3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,

4) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan

5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.

Rekomendasi Yang diberikan Bawaslu:

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.

c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (Ef)