spot_img
Trending
Senin, Juni 15, 2026
Beranda Pamekasan Warga Sermes Pamekasan Lapor Polisi Tanah Miliknya Diserobot Orang Malah Digugat Balik...

Warga Sermes Pamekasan Lapor Polisi Tanah Miliknya Diserobot Orang Malah Digugat Balik ke Pengadilan

354

PAMEKASAN, MADUTV – Tanah milik Sri Suhartatik, warga Jalan Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan, Madura, Jawa timur, Jumat (19/01/2024) diserobot kerabatnya sendiri, dengan melakukan balik nama tanpa sepengatahuan pemilik.

Sebelumnya tanah tersebut milik almarhum H. Fathollah Anwar ayah dari Sri Suhartatik dengan luas 1.802 meter persegi dan keluar surat sertifikat di tahun 1999. Namun Seiiring waktu tanah tersebut di serobot kerabatnya yaitu Bahriyah (60) dengan tiba-tiba balik nama dan dibuat sertifikat baru yang keluar di tahun 2017.

Perubahan itu diketahui Sri Suhartatik setelah tidak lagi menerima surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) sejak 2020-2022. Padahal sebelumnya rutin menerima SPPT PBB tahunan.

“Awal saya curiga karena saya tidak menerima SPPT PBB sejak sejak 2020. Dari itu saya laporan ke Koordinator SPPT Kelurahan Gladak Anyar, setelah dicek di Dispenda Pamekasan oleh petugas kelurahan, ternyata tanah milik ayah saya sudah terbit sertifikat baru atas nama Bahriyah, seluas 2.813 meter persegi pada 2017 lalu. Padahal saya masih menyimpan sertifikat tanah atas nama almarhum bapak, H. Fathollah Anwar dengan luas 1.802 meter persegi,” kata Sri Suhartatik.

Merasa tanahnya diambil oleh Bahriyah, Sri Suhartatik kemudian melaporkan ke Polres Pamekasan atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen tanah pada 30 Agustus 2023 lalu.

“Sebelum melapor ke polisi, saya sudah mengadukan kasus penyerobotan tanahnya itu ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan pada 2023 lalu. Ada empat kali mediasi yang diinisiasi oleh BPN, namun Bahriyah kerabat saya itu tidak hadir. Saya tanyakan keaslian surat tanah milik ayah saya, BPN mengakui bahwa sertifikat milik ayah saya asli,” terangnya.

Berapa waktu kemudian, Sri Suhartatik bukan mendapat informasi positif dari terlapor soal penyerobotan tanah milik ayahnya, namaun Sri malah menerima panggilan sidang gugatan perdata kepemilikan tanahnya dari Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan atas gugatan Bahriyah.

Kuasa Hukum Sri, Hafiz mengatakan sidang awal kali ini hanya pencocokan dan keabsahan berkas sebelum berlanjut ke tahap sidang selanjutnya.

Sidang perdana ini soal gugatan perdata kepemilikan tanah kepada kaliennya atas gugatan Bahriyah.

“Tanah korban ini memang berdekatan dengan tanah terlapor tidak ada pembatas dan ada sertifikatnya. Namun terbit sertifikat milik terlapor dan itu menyerobot tanah milik korban yang sudah sah kepemilikan. Kok bisa BPN Pamekasan menerbitkan sertifikat baru yang sudah jelas tlsebagian tanah itu ada sertifikatnya,” ucap Hafiz, kuasa hukum Sri Suhartatik.

Kata Hafiz, kliennya hanya menginginkan bagian tanah milik almarhum yang sudah ada sertifikat itu diberikan lagi, sehingga tidak harus menempuh jalur hukum.

“Jalur hukum kami tempuh sebab memang terpaksa dilakukan, karena tidak ada iktikad baik dari terlapor, malah kami digugat ke pengadilan, ini kan aneh mas,” paparnya.

Pihaknya akan siap menghadapi persidangan perdata soal guggatan terlapor, namun kliennya akan menerima etika baik terlapor untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

“Kejadian penyerobatan tanah milik ayah klien kami diharapkan bisa diselesaikan secara kekeluargaan mas, tapi malah didugat ke pengadilan dan kami masih proses mediasi,” pungkasnya.

Sementara terlapor tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan.(riz)