Timses Cabup Kharisma Bagi-Bagi Amplop Berisi Uang dan Stiker, Bawaslu Pamekasan : Pelanggaran Money Politik!

226
Timses bagi-bagi amplop dan stiker gambar paslon pada warga di Desa Bujur Timur Pamekasan.

PAMEKASAN, MADUTV – Viral video di sosial media yang memperlihatkan tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Pamekasan, Kholilurrohman-Sukriyanto (Kharisma) diduga melanggar peraturan pemilu soal money politik, Sabtu (26/10/2024).

Video yang berdurasi 22 detik tersebut memperlihatkan salah satu tim Paslon membagikan amplop dan stiker gambar Paslon yang diduga terjadi di salah satu pengajian Desa Bujur Timur, Pamekasan, Jawa timur, beberapa hari yang lalu.

Dalam video itu dua orang peria memakai sarung dan berkopiah dengan santainya membagikan amplop diduga berisi uang 50 ribu dan stiker bergambar Paslon nomor urut 02 Kholilurrahman-Sukriyanto kepada para pemuda dan warga yang ikut pengajian.

Video money politik yang di uploader di akun tiktok @pamekasan_menyala dan ditonton oleh 27,7 ribu mendapat komentar pedas. Seperti komentar akun @danijayagipsum yang menyebut tahlilan dicapur aduk dengan politik.

“Ya Alloh saking sadisnya politik tahlilan dicampur aduk dengan politik,” tulisnya.

Atas biral video dugaan money politik tim Paslon Pilkada Pamekasan nomor urut 02, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi akan melakukan penelusuran dan langkah – langkah penanganan pelanggaran tersebut.

“Soal video viral itu diduga pelanggaran dalam Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 tentang money politik,” kata Suryadi.

Menurutnya, Bawaslu Pamekasan sudah melakukan investigasi dan melakukan rapat pleno yang terdiri dari jajaran kepolisian dan kejaksaan, secepatnya akan melakukan pemanggilan terhadap salah satu paslon yang didihga melanggar soal money politik.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil beberapa pihak, mulai dati paslon terswbut hingga 2 orang yang mebagikan amplop dan stiker di dalam video tersebut,” pungkasnya.

Sementara dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur larangan kampanye di tempat ibadah dan praktik politik uang. Seperti Pasal 280 Ayat (1) huruf h: Melarang penggunaan tempat ibadah untuk kampanye. Kampanye di acara yang bersifat keagamaan, seperti tahlilan, termasuk pelanggaran terhadap pasal ini.

Pasal 280 Ayat (1) huruf j: Melarang pelaksanaan kampanye dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye, yang termasuk dalam praktik politik uang.

Pasal 523 Ayat (2): Menyatakan bahwa pelanggaran terkait politik uang dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.