Tawuran Antar Geng 7 Pemuda Diciduk Polisi

161
Polres Probolinggo Gelar Konferensi Pers Tawuran antar Geng

PROBOLINGGO, MADUTV – Dalam gelaran Konferensi Pers di Halaman Mapolres Probolinggo Kota, Tujuh pemuda diciduk polisi lantaran melakukan pengeroyokan antar sesama geng tersebut. Kejadian ini lantaran dipicu dendam lama.

Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol M. Lutfi, mengatakan, bahwa kasus itu berawal dari laporan polisi sejak 13 September 2024. Kronologi kejadian berawal dua geng yang memiliki dendam permusuhan, pada saat perayaan Hari Jadi Kota Probolinggo.

Anggota geng yang dikenal sebagai Geng “Raja Kasus” sedang berkumpul di sekitar Bundaran Gladak Serang, menikmati minuman keras. Mereka melihat anggota dari geng lainnya, yang dikenal dengan sebutan Geng “Remaja Sadis,” melintas di depan.

Tak selang lama berujung tawuran. Geng Raja Kasus mengejar sampai  menghentikan mereka sehingga menimbulkan aksi pembacokan tercatat ada sembilan orang menjadi korban mengalami luka berat.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 5 buah senjata tajam, jaket, 2 unit kendaraan, dalam aksi tawuran antar geng itu.

Lebih lanjut, Kompol M Lutfi, menjelaskan, barang bukti berupa lima buah senjata tajam dan kaos milik korban di amankan masih dalam proses penyidikan.

Sedangkan untuk proses penyelidikan dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Probolinggo Kota menunjukkan bahwa para pelaku ditangkap tidak di satu lokasi saja. Namun diberbagai tempat, termasuk di rumah mereka dan lokasi tempat tongkrongan.

Dari ke tujuh pemuda yang di amankan itu, rata-rata berusia 19 tahun sampai 25 tahun. Sementara itu, menurut keterangan  korban mengalami luka serius, mulai dari lengan hingga luka di bagian kepala dan kaki.

Atas kejadian itu, para pemuda yang di ciduk polisi akan di kenakan pasal 170 ayat 2 KUHP, yang  mengakibatkan luka berat terhadap seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Gus)