spot_img
Trending
Rabu, Juni 3, 2026
Beranda Blitar Sidang Pledoi Konten Tukar Pasangan di Blitar, Gus Samsudin Cs Minta Bebas

Sidang Pledoi Konten Tukar Pasangan di Blitar, Gus Samsudin Cs Minta Bebas

310

BLITAR, MADUTV – Usai pada pekan lalu jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan 2,6 tahun kurungan penjara kepada terdakwa Samsudin, hari ini Kantor Pengadilan Negeri Blitar kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan yang diajukan oleh terdakwa. Selasa (16/7/2024).

Dalam agenda pledoi tersebut, Samsudin cs meminta agar dibebaskan karena tidak terbukti atas unsur dakwaan JPU.

Kuasa Hukum Samsudin, Imam Slamet mengatakan ada tiga poin utama yang disampaikan dalam pembacaan pledoi.

Point yang pertama, pasal yang digunakan oleh JPU dalam sidang dakwaan dan tuntutan telah dicabut. Sedangkan point yang kedua, video yang digunakan sebagai barang bukti oleh JPU bukanlah video milik terdakwa. Artinya barang bukti yang digunakan adalah video yang sudah dipotong dan kemudian menjadi viral.

“Selain dua point itu ada beberapa saksi ahli dari Polda Jatim tidak hadir dalam persidangan. Jadi kami tidak bisa memintai keterangan dari mereka,” jelasnya.

Imam menegaskan, JPU menggunakan acuan barang bukti dan pasal yang tidak sesuai. Sehingga pihaknya meminta agar majelis hakim untuk membebaskan kliennya.

“Kami minta agar semua dibebaskan, karena tidak terpenuhi unsur pidana. Kami tidak sependapat dengan tuntutan JPU, harusnya para terdakwa bebas,” terangnya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Blitar, M Iqbal Hutabarat mengatakan, agenda pembacaan pembelaan pledoi berjalan secara kondusif.

Pada sidang kali ini terdakwa dan kuasa hukumnya diperkenankan untuk menyampaikan pembelaan setelah agenda pembacaan tuntutan oleh JPU pada minggu yang lalu.

“Kami memberikan kesempatan kepada kuasa hukum dan masing-masing terdakwa untuk menyampaikan pembelaan. Target kami akhir Juli ini sudah sampai dengan sidang putusan,” tandasnya.

Untuk diberitakan pada sebelumnya, Samsudin dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 5 juta dan subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua anak buahnya masing-masing dituntut lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

Ketiganya terlibat kasus pembuatan konten saling tukar pasangan, yang videonya sempat viral dimedia sosial YouTube pada beberapa waktu yang lalu.(Suk)