JAKARTA, MADU TV – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pemilu untuk pemilihan presiden atau Pilpres 2024 pada hari Rabu, 27 Maret 2024. Sidang ini diadakan atas permohonan yang diajukan oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Dalam sidang perkara kedua, yaitu permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan nomor register 2/PHPU.PRES-XXII/2024, digelar mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Ganjar-Mahfud hadir langsung bersama tim kuasa hukumnya, antara lain Todung M. Lubis, Maqdir Ismail, dan lain-lain, dengan mengajukan 5 gugatan, termasuk mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang hasil penetapan pemilihan umum presiden dan wakil presiden, serta mendiskualifikasi Prabowo dan Gibran selaku pasangan calon peserta Pilpres tahun 2024. Mereka juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan PSU untuk pemilihan Pilpres 2024 antara pasangan calon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Indonesia, selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon juga hadir dalam persidangan tersebut. Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja juga terpantau hadir di MK. Sementara itu, dari pihak terkait, tim pembela Prabowo-Gibran antara lain: Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, OC Kaligis, dan Hotman Paris.
Tahapan pemeriksaan persidangan serta penyerahterimaan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, serta pemberi keterangan dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis (28/3/2024). Selanjutnya, tahapan pemeriksaan persidangan akan berlangsung pada 1-18 April 2024, dan tahapan pengucapan putusan atau ketetapan dijadwalkan pada 22 April 2023.