Bangkalan – Sidang perdana Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Bangkalan terhadap delapan orang, di antaranya tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan lima Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait dugaan pengaturan suara Pemilihan Legislatif (PILEg) pada salah satu anggota Calon Legislatif (CALEG), mengakibatkan pemberhentian tidak kormad kepada PPS.
Puluhan warga Desa Klapayan, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan turut hadir di kantor BAWASLU setempat, memberikan dukungan terhadap pihak pelapor yang sedang menjalani proses persidangan di dalam ruangan.
Pada sidang kali ini yang dipimpin langsung oleh majelis sidang, yakni tiga komisioner BAWASLU Bangkalan, hadir tiga orang dari pihak pelapor bersama dua orang saksi yang mereka ajukan.
Dalam sidang ini, pihak pelapor mengajukan dua belas berkas atau dokumen sebagai barang bukti ke BAWASLU, termasuk kepingan CD yang berisi rekaman dugaan percakapan soal pengaturan suara terhadap salah satu bacaleg untuk memenangkan.
Sementara dari pihak terlapor, hadir para lima komisioner KPU dan tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPK) Kecamatan Sepulu. Pihak terlapor mengajukan tiga orang saksi dalam sidang ini.
Sengketa kedua pihak yang berujung pada laporan pelanggaran Pemilu terhadap BAWASLU ini sebagai imbas dari pemecatan tiga orang anggota PPS Desa Klapayan, karena dianggap tak patuh terhadap instruksi terkait persekongkolan upaya pengaturan untuk pembentukan kelompok panitia pemungutan suara.
Pelaporan ini dilakukan oleh dua dari tiga anggota PPS yang dipecat, yakni atas nama Mohammad Mabrur dan Mukarrom.
Seperti diketahui, PPS dan PPK merupakan penyelenggara pemilu di tingkat desa dan kecamatan, yang dibentuk oleh KPU Kabupaten-Kota setempat.
Terdapat dua hal utama yang dilaporkan, yakni dugaan pelanggaran administratif serta dugaan pelanggaran etik oleh pihak KPU dan PPK Kecamatan Sepulu.
BAWASLU berjanji akan segera menyelesaikan laporan tersebut, mengingat pelaksanaan pemilihan pemilu sudah tinggal beberapa minggu lagi, sehingga permasalahan laporan dapat terselesaikan.