
BLITAR, MADU TV – Keliru dalam aturan pengangkutan penumpang terjadi di Kota Blitar, di mana Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 4 unit mobil odong-odong atau kereta kelinci. Mobil-mobil tersebut diamankan saat melintas di sekitaran Kelurahan Pakunden, Kota Blitar. Selain diamankan, kendaraan-kendaraan tersebut juga akan dikenai tilang.
Keempat unit kereta kelinci ini dihentikan petugas kepolisian saat tengah melintas di Jalan Bengawan Solo Kelurahan Pakunden Kota Blitar pada Minggu pagi. Kendaraan yang sarat dengan penumpang tersebut rencananya akan berwisata ke Pantai Tambakrejo di Blitar Selatan. Namun, sebelum setengah perjalanan, mobil odong-odong tersebut berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
Menurut petugas, ada setidaknya 4 unit kendaraan yang diamankan. Selain melanggar spesifikasi kendaraan, untuk kendaraan jenis kereta kelinci hanya diperbolehkan melintas di kawasan daerah tempat wisata saja.
Kasatlantas Polres Blitar Kota, AKP. Taufik Nabila, menjelaskan: “Kami berharap masyarakat mematuhi aturan dan tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi untuk angkutan, agar dapat mencegah kecelakaan.”
Jajaran kepolisian Polres Blitar Kota juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi untuk digunakan sebagai angkutan dan melintas di sepanjang jalan, demi mencegah terjadinya kecelakaan.




