
KEDIRI, MADUTV NUSANTARA – Puluhan pedagang gabungan dari Pasar Bandar, Pasar Pahing Pahing, dan Pasar Bawang hari ini Senin (05/10/2026) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Kedatangan pedagang kali ini merupakan tindak lanjut dari Surat permohonan audiensi yang dikirim oleh pedagang atas dampingan Saroja ke Kejaksaan beberapa hari lalu.
Rombongan para pedagang yang diterima Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Hadi Marsudiono, S.H, M.H., menyampaikan niatnya untuk berkonsultasi hukum terhadap polemik yang terjadi antara pedagang dan pengelola pasar di Kota Kediri, melalui Kuasanya Supriyo.
Dalam Audiensi yang berlangsung sekitar 30 menit lebih menitik beratkan kepada status pemanfaatan kios di pasar yang bervariasi mulai Hak Guna Bangunan, hak pakai, hingga sewa. Pedagang meminta penjelasan secara hukum kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengenai kedudukan hukum dari dokumen yang dimiliki pedagang.
Disamping itu Supriyo selaku kuasa dari pedagang juga meminta pihak Kejaksan Negeri untuk menjembatani dua pihak yaitu pedagang dan Perumda Pasar Joyoboyo selaku pengelola pasar untuk bisa menyelesaikan polemik dengan cara musyawarah. Namun Kasi Intel lebih menyarankan untuk menyelesaikan polemik melalui musyawarah tanpa keterlibatan Kejaksan, atau langsung mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Menurutnya Kejaksaan pada hari ini hanya mendengar keluh kesah dari pedagang, dan tidak memiliki kewenangan apapun dalam menentukan pihak mana yang salah dan pihak mana yang benar.
“Hari ini kami benar menerima kedatangan dari pedagang yang didampingi oleh Saroja yang sifatnya penyampaian informasi saja, mereka (pedagang) menyampaikan keluh kesahnya mengenai polemik dengan Perumda terkait status kepemilikan kios, Kami hanya memberikan pandangan Hukum sesuai ketentuan,” terangnya.
Mengenai tanggapan atau langkah Kejaksaan Negeri terhadap keluhan pedagang pihaknya akan menyampaikan ke Pimpinan, dan menyarankan untuk dilakukan mediasi dengan Perumda selaku pengelola.
“Apapun akan kami sampaikan ke pimpinan, bagaimana nanti kami menunggu instruksi dari pimpinan. Alangkah baiknya kedua belah pihak bisa duduk untuk menyelesaikan polemik dengan cara musyawarah, dan jika tidak ditemukan hasil ada pintu pengadilan yang lebih memiliki keweangan dalam memutus sebuah perkara,” tambahnya.
Disisi lain Supriyo selaku Kuasa pedagang akan menempuh langkah pendahuluan berupa audiensi dengan Perumda Pasar, dalam waktu dekat pihaknya akan berkirim surat ke Perumda. Sekaligus akan menempuh jalur hukum mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam menjalankan regulasi pengelolaan pasar.
Menariknya dari polemik dilingkup pasar yang terjadi saat ini dan juga dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolan pasar ada campur tangan oknum anggota Dewan.
“Intinya tadi Kejaksaan memberikan pandangan umum dari polemik yang terjadi di pasar, untuk itu kami akan berkirim surat ke Perumda untuk duduk bareng menyelesaikan polemik ini secara musyawarah,” tegas Supriyo.
Diluar langkah penyelesaian polemik dengan cara mediasi yang akan ditempuh oleh pedagang melalui Kuasanya, Supriyo mengatasnamakan Lembaga Saroja juga akan membawa dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan pasar.
“Di luar itu semua ini, kami atas nama Saroja sebagai sosial kontrol masyarakat kami akan bawa ke ranah hukum dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini, bukti sudah lengkap dan kami temukan ada campur tangan oknum anggota Dewan Kota Kediri,” tegas Supriyo.
Apakah benar dugaan adanya campur tangan oknum anggota Dewan Kota Kediri, sehingga timbul polemik di lingkup pasar. Semua akan dibuktikan secara hukum, saat ini publik menantikan kebenaran dari semua yang terjadi saat ini. (Ef)




