
Tulungagung, Jawa Timur – Polres Tulungagung menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus penganiayaan bersama-sama, perampasan barang, kekerasan, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Konferensi pers ini dilaksanakan di Mapolres Tulungagung pada Kamis (01/02/2024).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si, didampingi oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal, Kepala Bagian Propam, Kepala Bagian Humas, Kepala Bidang Reserse Kriminal, dan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Acara ini berlangsung di Mapolres Tulungagung pada Kamis (01/02/2024).
AKBP Arsya menyampaikan bahwa hari ini Polres Tulungagung melakukan rilis terkait penangkapan terhadap tiga peristiwa tindak pidana yang terjadi di wilayah Tulungagung pada bulan Januari 2024.
Peristiwa pertama terkait penganiayaan bersama-sama dan perampasan dengan kekerasan. Korban dalam peristiwa ini adalah Sodara RMY (16), seorang pelajar dari Kecamatan Bandung. Pelaku adalah EOR (19) dari Desa Watulimo, Trenggalek (SMK Muhammadiyah Watulimo, Kabupaten Trenggalek); IA (18), Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung (SMK 1 Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung); GP (25), Desa Sawahan, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, yang melakukan penganiayaan dan mengambil handphone korban (Pasal 365 KUHP); TK (19), Desa Mojosari, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, yang juga melakukan penganiayaan dan mengambil handphone korban (Pasal 365 KUHP); IMP (17), Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek (SMK Muhammadiyah Watulimo, Kabupaten Trenggalek). Mereka masih berusia anak-anak dan belum ditahan, namun berkas perkara dilanjutkan hingga tahap kejaksaan. Kedua peristiwa ini terjadi di dua tempat kejadian perkara, yang pertama pada tanggal 13 Januari 2024 pukul 20.30 dan yang kedua pada tanggal 14 Januari 2024 pukul 02.00 WIB.
Lebih lanjut, AKBP Arsya menyatakan bahwa peristiwa ketiga adalah kekerasan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada tanggal 07 Agustus 2023 di hutan pinus Desa Kedoyo, Kecamatan Sendang, Tulungagung.
Kapolres Tulungagung menegaskan bahwa peristiwa kekerasan dan pencabulan ini akan dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (1) dan (2), atau Pasal 76 E jo Pasal 82 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014 dan diubah lagi dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.







