Polres Probolinggo Tegas, Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya

120

PROBOLINGGO, MADUTV – Polres Probolinggo, Polda Jawa Timur, melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya umum. Larangan ini menyusul maraknya penggunaan sepeda listrik yang terlihat hampir di setiap sudut jalan raya.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasatlantas AKP Anthonio Effan Sulaiman menjelaskan, aturan terkait sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan penggerak motor listrik.

“Namun, hingga saat ini penggunaan sepeda listrik belum masuk dalam aturan lalu lintas. Jadi, meskipun dilarang, kami tidak bisa menindak secara hukum. Hanya dapat memberikan imbauan saja,” ujar AKP Effan, Kamis (16/1/2025).

Menurutnya, sepeda listrik hanya boleh digunakan di kawasan tertentu, seperti kompleks perumahan, area wisata, car free day, atau lingkungan perkantoran.

“Sepeda listrik hanya bisa digunakan di area terbatas seperti kawasan wisata, perumahan, dan car free day. Jika digunakan di jalan raya, hal itu sangat berbahaya, baik bagi pengendara sepeda listrik itu sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, meskipun tidak ada aturan sanksi yang berlaku, Polres Probolinggo tetap mengimbau masyarakat agar menggunakan sepeda listrik sesuai ketentuan.

“Kami mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan mematuhi aturan, seperti batas kecepatan maksimal 25 km/jam, pengguna berusia minimal 12 tahun, tidak membawa penumpang, dan tidak menggunakannya di jalan raya,” tambah AKP Effan.

Ia menegaskan, sebagian besar pengendara sepeda listrik yang ditemukan di jalan umum seringkali melanggar rambu lalu lintas dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

“Kami sering menemukan pengguna sepeda listrik di jalan umum. Tetap kami beri imbauan, karena kami tidak ingin terjadi kecelakaan lalu lintas akibat hal tersebut,” pungkasnya. (Gus)