Polres Madiun Kota Ungkap Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu 38,4 Gram dan 25 Butir Pil Extasi Diamankan

164
Polres Madiun Kota Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkoba

MADIUN, MADU TV – Kepolisian Resort Madiun Kota Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang, yang bertempat di gedung Sunaryo Polres Madiun Kota pada Kamis Siang, (26/09/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun kota AKBP Agus Dwi Suryanto, SIK., MH., didampingi Wakapolres Madiun Kota, Kasat Narkoba, Kasat Lantas, Kasat Reskrim, serta Kasie Humas Polres Madiun Kota.

Dalam Konferensi Pers Di hadapan Awak Media,AKBP Agus Dwi Suryanto mengatakan, bahwa dalam dua bulan terakhir, Polres Madiun Kota berhasil mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika dengan menetapkan 12 tersangka, salah satunya merupakan Oknum ASN di lingkup Pemkot Madiun.

12 tersangka yang diamankan dengan barang bukti sabu total 38,4 gram, dan 25 butir pil ekstasi dengan peran masing-masing. Sedangkan Oknum ASN insial HKN awalnya tidak mengaku bahwa dirinya merupakan ASN, setelah dilakukan pendalaman akhirnya tersangka mengakui bahwa dirinya merupakan ASN yang kemudian ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, timbangan dan alat hisap.

Kapolres Madiun Kota juga menyampaikan bahwa tersangka ada yang berperan sebagai kurir, menjadi pengedar, dan juga pemakai.

Ke 12 tersangka terbukti melanggar pasal 114 ayat 1, dan pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2000 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun denda minimal 1 miliar maksimal 10 miliar dan pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun dan denda 800 juta maksimal 8 miliar.(Rie)