
MADIUN, MADUTV NUSANTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan online dengan modus penjualan besi baja fiktif. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp59.900.000.
Polisi berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RS di wilayah Palembang, Sumatera Selatan, pada Sabtu, (3/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus dilakukan Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun yang dipimpin Kanit Pidsus IPDA M. Satrya Agung I, S.Tr.I.K.
Berawal dari Pencarian Toko Besi di Google Maps
Kasus dugaan penipuan tersebut bermula pada Selasa, (15/9/2026). Saat itu, korban mencari toko penjual besi baja melalui aplikasi Google Maps.
Korban kemudian menemukan sebuah toko bernama Mega Baja Steel yang tercantum beralamat di sekitar Jalan Dr. Soetomo, Kota Madiun. Dalam informasi tersebut juga terdapat nomor telepon yang dapat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp.
Korban kemudian menghubungi nomor tersebut dan melakukan komunikasi dengan pelaku. Dalam komunikasi itu, korban memesan sebanyak 500 batang besi baja dengan nilai transaksi sebesar Rp59.900.000.
Pelaku selanjutnya mengirimkan invoice atau nota pembelian dan memberikan rekening Bank BRI atas nama orang lain untuk tujuan pembayaran.
Korban kemudian melakukan transfer uang sesuai nilai transaksi yang diminta.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, barang yang dipesan tidak kunjung dikirim. Pelaku justru kembali meminta korban melakukan pembayaran tambahan.
Merasa curiga, korban kemudian melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi yang tercantum pada Google Maps. Hasilnya, korban mendapati bahwa toko Mega Baja Steel sebagaimana informasi yang diberikan pelaku ternyata tidak ada.
Korban yang merasa menjadi korban penipuan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun.
Polisi Lakukan Penyelidikan hingga ke Palembang
Berdasarkan laporan tersebut, Unit II Pidsus Satreskrim Polres Madiun melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka hingga akhirnya menangkap RS di wilayah Palembang, Sumatera Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya satu unit telepon seluler yang diduga digunakan tersangka untuk menjalankan aksi penipuan.
Telepon seluler tersebut diduga digunakan untuk melakukan komunikasi dengan korban, membuat nota atau invoice pembelian fiktif, serta menerima uang hasil kejahatan melalui aplikasi pembayaran digital.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah dokumen dan bukti pendukung dari korban, di antaranya invoice pembelian, bukti transfer sebesar Rp59.900.000, tangkapan layar lokasi Google Maps, serta percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka RS dijerat Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka terancam pidana penjara maksimal empat tahun.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Madiun dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi Imbau Masyarakat Waspada
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Madiun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara daring.
Masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap penawaran barang dengan harga maupun transaksi yang dilakukan melalui media sosial dan berbagai platform digital.
Sebelum melakukan pembayaran, masyarakat diimbau memastikan terlebih dahulu keberadaan toko, identitas penjual, legalitas usaha, kebenaran barang yang ditawarkan, serta rekening tujuan pembayaran.
Langkah tersebut penting dilakukan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan online dengan berbagai modus yang semakin beragam. (Rie)




